Jayapura,Infoaktual.id -- Aksi demonstrasi damai Mahasiswa Papua dan Rakyat West Papua, rabu(17/6),terjadi di kota Jayapura.Massa aksi mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan ketujuh orang tahanan politik korban rasisme, yang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Massa aksi ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan mereka tanpa syarat. Dalam orasinya massa aksi mengatakan bahwa bangsa Papua dan ketujuh tahanan bukanlah pelaku,tetapi korban rasisme.
Dari Pantauan MOI, massa pendemo mulai bergerak dari pintu masuk Gapura Uncen hingga gedung Auditorium dan dikawal ketat aparat kepolisian yang dilengkapi dengan mobil Water Cannon dan pasukan pengurai massa bersenjatakan gas air mata.
Dalam orasinya,massa meminta Presiden RI segera membebaskan tanpa syarat tahanan politik korban rasisme di seluruh Indonesia, terutama ketujuh tahanan politik korban rasisme yang sedang disidang di Kalimantan Timur. Meminta Gubernur,DPRP dan MRP segera meminta penegak hukum untuk melepaskan ketujuh tahanan politik yang sedang didiskriminasi oleh penegak hukum. Kepad Jaksa Penuntut Umum segera meninjau kembali tuntutan yang sama sekali tidak sesuai fakta-fakta persidangan terhadap ketujuh korban rasisme di Kalimantan Timur dan bertindak sebagai JPU yang bijaksana tanpa ada desakan oleh pihak manapun.
Meminta kepada Hakim untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai Undang-Undang tahun 1945 Pasal 4 ayat 1 tentang kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Dan kami solidaritas dan rakyat Papua antirasisme menyatakan sikap, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, sebagai hari peringatan antirasisme bagi rakyat Papua, dan akan memperingati ini turun-temurun dari generasi ke generasi.
Ditempat terpisah, putusan sidang terhadap ketujuh tahanan tindak anarkis dan makar yang berlangsung, rabu(17/06) di Pengadilan Negeri Balikpapan,Kalimantan Timur diantaranya,1.Buchtar Tabuni (11 bulan penjara), sebelumnya JPU menuntut 17 tahun penjara.2.Agus Kossay (11 bulan penjara), sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara.3. Steven Itlay (11 bulan penjara) sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara.4. Fery Kombo (10 bulan penjara) sebelumnya JPU menuntut 10 tahun penjara.5.Alex Gobay (10 bulan penjara) sebelumnya JPU menuntut 10 tahun penjara.6. Hengky Hilapok (10 bulan penjara)sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara.7. Irwanus Uropmabin (10 bulan penjara) sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara. (Agus.S)