Kapolda Papua : 7 Tahanan Pelaku Demo Anakis Bukan Tahanan Politik.
Jayapura, infoaktual.id -- Belakangan ini sejumlah kelompok masyarakat di Papua dan di luar Papua menyuarakan pembebasan tahanan politik Papua menjelang putusan hukum terhadap ketujuh pelaku demo anarkis dan makar yang terjadi tahun lalu.
Kapolda Papua, Irjen.Pol.Paulus Waterpauw menghimbau seluruh lapisan masyarakat di Papua untuk bisa melihat duduk persoalan yang jelas,terkait keberadaan tujuh orang pelaku aksi demo anarkis dan aksi makar di Papua bulan Agustus lalu sebagai aksi kriminal murni dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan agenda politik manapun.
Hal itu ditegaskan Kapolda Papua menyusul adanya reaksi dari berbagai tokoh masyarakat yang mengklaim bahwa ketujuh orang tahanan tersebut sebagai tahanan politik dan menyerukan agar mereka segera dibebaskan.
Tegas Kapolda, hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan konteks politik,sebab ketujuh orang itu merupakan pelaku kriminal murni serta pelaku makar kepada negara,yang terbukti melakukan sejumlah aksi melawan hukum ketika melakukan aksi demo anti rasisme bulan Agustus lalu.
Diketahui saat demo,massa melakukan aksi pengrusakan, pembakaran penganiayaan, bahkan juga pembunuhan dengan cara yang sangat sadis,serta melakukan penghinaan terhadap simbol negara, yang kesemuanya sudah memiliki bukti hukum yang kuat untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Orang itu kan kita lihat perannya,soalnya dia sebagai pelaku yang memang kita kategorikan sebagai pengendali dalam rangka membantu,mendorong, mendukung terjadinya kekerasan. Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur diturunkan dan diganti dengan bendera bintang kejora.Itu siapa yang melakukan,contoh saja.Dan banyak sekali, nanti saya buka semuanya biar melek. Jangan berpikir kita mengambil tindakan semau kita saja.Kita bicara hukum. Kalau tidak paham tentang permasalahan,jangan datang seakan membawa aspirasi masyarakat.Kami yang memproses di lapangan saat itu," ujar Kapolda.
Lanjutnya, kepolisian sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan saat ini ketujuh pelaku demo anarkis dan juga makar di Papua sudah mengikuti tahapan persidangan yang dilakukan di Kalimantan Timur.
Ketujuh tahanan Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan diantaranya Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, Feri Bom Kombo,Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.
Paulus Waterpauw menegaskan, bahwa jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan proses tersebut, hendaknya menempuh jalur hukum dan tidak membuat aksi-aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di tengah masyarakat,ataupun hal-hal yang berujung pada timbulnya aksi baru yang akan mencederai perasaan dari para korban aksi kerusuhan bulan Agustus lalu yang terjadi di kota Jayapura, Timika dan Wamena.
”Jangan membuang diopini,kesannya kami tidak becus. kita mau bangun, kita mau majukan negara dan daerah ini. Saya berharap anda (Tokoh Masyarakat) boleh menerima berbagai masukkan dan aspirasi, tapi minta dong klarifikasi juga kepada kami.Kasih kepercayaan itu pada Kami,agar semua objektif.Kami memegang aturan atau hukum.Saya harap jangan semata persepsi,"tegas Kapolda Papua.
Polda Papua akan menggelar Forum Group Discussion dengan sejumlah pemangku kepentingan,tokoh masyarakat,tokoh adat dan lapisan masyarakat lainnya untuk memberikan pemahaman dan membuka wawasan terhadap kasus ketujuh orang tersangka tersebut.
Di forum itu nantinya, Kapolda akan membeberkan fakta dan data kegiatan apa saja yang dilakukan ketujuh oknum pelaku dibalik aksi demo anarkis dan makar terhadap negara yang dilakukan di kota Jayapura,Timika dan Wamena. (Agus.S)