15 Juni 2020 | Dilihat: 199 Kali
Masyarakat Di Papua Keluhkan Pengurusan SPKM Yang Berbelit-belit
noeh21



Jayapura, infoaktual.id -- Masyarakat Papua yang  lakukan perjalanan ke luar kota harus mengantongi  Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM), dan mengikuti rapit tesnamun sebagian besar warga mengeluhkan sulitnya prosedur pengurusan SPKM itu. 

Sebagaimana diutarakan dalah seorang yang hendak lakukan perjalanan pulang ke kota Makassar, Haji Eka. Diakui bahwa sudah tiga bulan dia tertahan di Jayapura akibat penutupan akses pintu keluar-masuk Papua akibat pandemi Covid-19 itu. Dia pun menyayangkan pengurusan SPKM yang sangat berbelit-belit, dan sedemikian lama dikeluarkan. 

"Kami sudah bolak-balik ke kantor Gubernur,  sejak selasa (9/6) lalu untuk masukan berkas. Tapi, begitu hari jumat kita datang bertanya, belum ada juga kepastian. Kemudian dijanji hari senin atau hari selasa cek berkas itu. Untuk mengurus surat itu, tempat kami jauh.Tinggal di Kabupaten Jayapura dan harus ke Kantor Gubernur Pemerintah. Tolong dipermudah pengurusan tentang pemberangkatan penumpang ini," ujarnya.

Keluhan sama juga diungkap Prastiwi kepada Media ini.Warga asal Surabaya itu mengaku dirinya ter-Lockdown di Papua dan berencana kembali ke kampung halaman.Lebih menyedihkan,ketika warga sudah mengantongi tiket pesawat penerbangan senin(15/6), namun pengurusan Izin baru akan keluar beberapa hari lagi.Kuatirnya,tiket pesawat akan hangus dan merugikan masyarakat.

"Saya ter-Lockdown disini,mau balik ke Surabaya juga susah. Surat izin dari Gubernur belum keluar.Sejak tanggal 9 juni,dijanji hari Jumat. Saat kami datang hari jum'at,sampai sore, belum jadi.Saya masih menunggu disini,dijanji hari senin atau selasa. Padahal pembelian tiket hari sabtu.Perjanjian kan tiga hari surat selesai, dan kita bisa beli tiket untuk pemberangkan hari senin." ujar Prastiwi

Kepala Dinas Perhubungan Papua,Reky Ambrauw memastikan, awalnya calon penumpang pesawat dan kapal laut perlu mengantongi rapid test saat hendak melakukan perjalanan ke satu daerah.Namun sekarang,calon penumpang tak lagi diwajibkan mengantongi hasil tes PCR. Penyederhanaan aturan di Papua itu, mengikuti perkembangan Pemerintah pusat.

“Yah bagi yang sudah terlanjur melakukan tes PCR,tetap bisa dipergunakan.Sama halnya untuk yang melakukan rapid test.Intinya semua tetap diterima di pesawat maupun kapal," jelas Reky.

Reky mengimbau semua calon penumpang kapal laut yang ingin melakukan perjalanan, memastikan terlebih dahulu apakah daerah yang ditujuh telah membolehkan keluar masuk orang.Jangan sampai sudah beli tiket dan berangkat, ketika tiba ditujuan dan ingin di pelabuhan tujuan, ternyata ditolak.

Terkait jadual rute kapal laut,Reky memastikan tidak ada perubahan dan masih mengikuti jadwal sebelumnya yang ditentukan Pelni.“Hanya saja kembali kepada kewenangan daerah yang dituju.Sebab kami di Provinsi Papua tidak bertanggung jawab jika nanti para calon penumpang itu ditolak pada daerah yang ditujuh,” tuturnya.

Lanjut Reky, terkait pengajuan surat ijin keluar masuk wilayah Papua,calon penumpang dapat menyurat ke Gubernur Papua melalui Biro Umum Setda Papua. 

Sementara untuk pemeriksaan rapid test, dapat dilakukan di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Papua. Namun demikian, tak menutup kemungkinan di rumah sakit maupun puskesmas dan klinik yang memiliki alat rapid test.

Sementara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura, Ferra.J.Alfaris menyatakan,siap mendukungan pemberangkatan warga dari pelabuhan. Dia berharap para calon penumpang dapat mematuhi protokol kesehatan yang ada, diantaranya memakai masker.(Agus.S)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498