Infoaktual.id, Buol -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Kabupaten Buol, sulawesi tengah (sulteng) resmi berakhir hari ini, Rabu (10/06/20).
Berakhirnya masa pemberlakuan PSBB ini diumumkan oleh koordinator PSBB yang juga Wakil Bupati Buol, H Abdullah Batalipu melalui tayangan langsung akun Dinas Kominfo, di Medsos Facebook, pada Selasa (09/06/20) malam, pukul 00 waktu setempat.
Seiring berakhirnya masa pemberlakuan PSBB, seluruh elemen masyarakat kini bebas beraktivitas, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan cuci tangan serta tidak berkerumun lebih dari sepuluh orang.
Syarat tersebut juga berlaku bagi tempat-tempat pelayanan publik, baik swasta maupun pemerintah, perantoran, bank, toko, pasar, dan rumah ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, bagi warga pendatang harus miliki surat keterangan kesehatan hasil rapid test. Jika tidak memenuhi syarat tersebut tidak diperkenan memasuk wilayah Kabupaten Buol. Syarat serupa berlaku juga bagi masyarakat Buol yang akan keluar daerah.
Berakhirnya masa PSBB itu, seluruh portal antar wilayah kecamatan di Kabupaten Buol ditiadakan, kecuali portal yang berada di perbatasan antara kabupaten Buol dan Tolitoli, serta Buol dan Gorontalo tetap berlanjut. (Rl)