30 Juni 2022 | Dilihat: 988 Kali
Begini Cara Mantan Camat Baolan, Terduga Mafia SKPT Teror Wartawan : PROYEK ILEGAL TAHAP II RP 1,5 M PAKAI SKPT BODONG EX BUPATI
noeh21
Mantan Camat Baolan, Abdullah Baharuddin, S.Sos,alias Colleng

infoaktual.id Tolitoli | Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak kecuali mantan camat Baolan dan sekretaris dinas tenaga kerja (sekdisnaker) kabupaten Tolitoli Sulteng ini.

Di sana ASN diwajibkan melaksanakan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, masyarakat.
 
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan

Tidak cuma itu, ASN dituntut jaga narasi dan perilaku dalam memberikan layanan publik secara jujur, serta menghargai komunikasi, alaplagi terhadap Pers sebagai jembatan informasi milik dan hak masyarakat sebagaimana dijamin UU keterbukaan informasi publik.

Terus, menunjukkan integritas dan sikap dan tindakan kepada semua orang. Tidak berwenang mengatur kerja wartawan, apalagi sampai menakut-nakuti. Sebab, dengan profesionalisme yang dimiliki, jusnalis yang digertak insya allah senang, bahkan bisa ngakak.

Intinya, UU Pers tidak menugaskan wartawan untuk diperlakukan semena-mena oleh sumber, tak kecuali ASN sekelas mantan camat, sekdisnaker yang nalar berpikirnya dungu, akhirnya overacting karena panik gara-gara tidak mau ketahuan jabtannya digunakan melawan hukum.

Liciknya, untuk nutupi itu, dia  ajak wartawan supaya lakukan hal yang sama lewat pancing keonaran. Adalah mental yang sungguh permalukan pemda.
 
Mangkrak : Proyek ilegal rehab rumah adat tahap I 2020 Rp 950 Juta

Nah, jika sudah begitu, dengan tugas yang dipanggulkan negara dipundak  pers, suka tidak suka – lewat pena dan keker pers – publik  akan menilai Bupati dan DPR gagal membina, mengawasi kinerja ASN dalam jalankan tugas pemerintahan yang berujung terkurasnya APBD secara ilegal.

Yang pasti, sebagai pilar ke-IV demokrasi, pers yang diparentah UU guna mencari, peroleh, mengolah dan publis dugaan mafia SKPT bodong Ex Bupati Alex Bantilan untuk proyek ilegal tahap II 2022 Rp 1,5 M, justru dihalangi ASN ini dengan gaya preman stres.

Dia adalah Abdullah Burhanuddin,S.Sos, alias Colleng, mantan camat Baolan, kini sekdisnaker. Dia berupaya hentikan konfirmasi (27/6/2022) dengan cara nyerocos tak karuan, dan kotor.

“Saya tangkap di leher kau itu,” hardiknya, sambil terus memotong jalannya konfirmsi atas dirinya. Menunjuk-nunjuk wajah dua awak media ini, gebrak-gerak meja dengan cincin batu dijari, bagai dukun  kesupan.

Tujuannya, mengajak ribut, lantaran terus ditanya lebih ke dalam yang tentu dia tidak inginkan. Berikut vidio tingkah Colleng selengkapnya saat awak media mengejar halihwal penerbitan hingga penandatanganan SKPT abal-abal dan manipulatif itu yang sesungguhnya cacat secara pormil. https://youtu.be/ag0hqaXEt0Y

Bagaimana tidak, seperti dibongkar kepala urusan (Kaur) pemerintahan kelurahan Nalu Ikram, SKPT tertanggal 7/10/2019 itu sejatinya dibuat pada desember 2021. Tengok edisi 16/6/2022 : https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-mafia-apbd-20202022-di-lahan-serobot--suruh-lurah-buat-skpt-bodong-ex-bupati-untuk-proyek-rumah/.

Terhubung dengan tugas dan fungsi Inspektorat, antara lain membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan aparatur, upaya konfirmasi kepihak ini pun dilakukan.

Namun sayang, inspektorat yang diberi kewenangan perbup Nomor 24 tahun 2015 untuk tugas  itu, bergeming. Ditemui di ruang kerjanya, rabu 29/6/2022, sekretaris lembaga pengawasan internal ini, Moh.Tasqif Zainuddin,SE.MM menolak berikan tanggapan.

Alasannya, inspektur MN MT Masyhur,SH,MSi sedang dampingi istrinya dirujuk keluar Tolitoli, menyusul indikasi gangguan medis.

“Kita tidak bisa tanggapi kalau begitu pak.  Anu, tehnis kan disini, kita akan bekerja kalau ada perintah Bupati, kemudian harus ada surat toh,” ujarnya,

Atau begini saja mungkin sambung Moh.Tasqif, kalau pak inspektur sudah ada, saya juga masih baru disini.

Untuk merawat prinsip etis jurnalitik serta demi kesimbangan berita, media ini lantas menghubungi  Asisten pemerintahan, Anhar Dg Mallawa, SE, tapi belum  berhasil.

Upaya konfimasi kemarin sore via Whatsap (WA) +62 813-1132-2xxx  milik camat senior diera kepemimpian Bupati Alex itu, tidak terjawab. Bahkan, ketika kembali di WA pagi tadi, asisten Anhar tetap belum berkenan bicara.

Tidak apa-apa,  yang jelas cara mantan camat Baolan, terduga komplotan mafia SKPT bodong usir wartawan itu, sopasti mencoreng wajah pluralis Kab.Tolitoli. (tim)
                         
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963