Begini Cara Mantan Camat Baolan, Terduga Mafia SKPT Teror Wartawan : PROYEK ILEGAL TAHAP II RP 1,5 M PAKAI SKPT BODONG EX BUPATI
Mantan Camat Baolan, Abdullah Baharuddin, S.Sos,alias Colleng
infoaktual.id Tolitoli | Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak kecuali mantan camat Baolan dan sekretaris dinas tenaga kerja (sekdisnaker) kabupaten Tolitoli Sulteng ini.
Di sana ASN diwajibkan melaksanakan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, masyarakat.
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan
Tidak cuma itu, ASN dituntut jaga narasi dan perilaku dalam memberikan layanan publik secara jujur, serta menghargai komunikasi, alaplagi terhadap Pers sebagai jembatan informasi milik dan hak masyarakat sebagaimana dijamin UU keterbukaan informasi publik.
Terus, menunjukkan integritas dan sikap dan tindakan kepada semua orang. Tidak berwenang mengatur kerja wartawan, apalagi sampai menakut-nakuti. Sebab, dengan profesionalisme yang dimiliki, jusnalis yang digertak insya allah senang, bahkan bisa ngakak.
Intinya, UU Pers tidak menugaskan wartawan untuk diperlakukan semena-mena oleh sumber, tak kecuali ASN sekelas mantan camat, sekdisnaker yang nalar berpikirnya dungu, akhirnya overacting karena panik gara-gara tidak mau ketahuan jabtannya digunakan melawan hukum.
Liciknya, untuk nutupi itu, dia ajak wartawan supaya lakukan hal yang sama lewat pancing keonaran. Adalah mental yang sungguh permalukan pemda.
Mangkrak : Proyek ilegal rehab rumah adat tahap I 2020 Rp 950 Juta
Nah, jika sudah begitu, dengan tugas yang dipanggulkan negara dipundak pers, suka tidak suka – lewat pena dan keker pers – publik akan menilai Bupati dan DPR gagal membina, mengawasi kinerja ASN dalam jalankan tugas pemerintahan yang berujung terkurasnya APBD secara ilegal.
Yang pasti, sebagai pilar ke-IV demokrasi, pers yang diparentah UU guna mencari, peroleh, mengolah dan publis dugaan mafia SKPT bodong Ex Bupati Alex Bantilan untuk proyek ilegal tahap II 2022 Rp 1,5 M, justru dihalangi ASN ini dengan gaya preman stres.
Dia adalah Abdullah Burhanuddin,S.Sos, alias Colleng, mantan camat Baolan, kini sekdisnaker. Dia berupaya hentikan konfirmasi (27/6/2022) dengan cara nyerocos tak karuan, dan kotor.
“Saya tangkap di leher kau itu,” hardiknya, sambil terus memotong jalannya konfirmsi atas dirinya. Menunjuk-nunjuk wajah dua awak media ini, gebrak-gerak meja dengan cincin batu dijari, bagai dukun kesupan.
Tujuannya, mengajak ribut, lantaran terus ditanya lebih ke dalam yang tentu dia tidak inginkan. Berikut vidio tingkah Colleng selengkapnya saat awak media mengejar halihwal penerbitan hingga penandatanganan SKPT abal-abal dan manipulatif itu yang sesungguhnya cacat secara pormil. https://youtu.be/ag0hqaXEt0Y
Terhubung dengan tugas dan fungsi Inspektorat, antara lain membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan aparatur, upaya konfirmasi kepihak ini pun dilakukan.
Namun sayang, inspektorat yang diberi kewenangan perbup Nomor 24 tahun 2015 untuk tugas itu, bergeming. Ditemui di ruang kerjanya, rabu 29/6/2022, sekretaris lembaga pengawasan internal ini, Moh.Tasqif Zainuddin,SE.MM menolak berikan tanggapan.
Alasannya, inspektur MN MT Masyhur,SH,MSi sedang dampingi istrinya dirujuk keluar Tolitoli, menyusul indikasi gangguan medis.
“Kita tidak bisa tanggapi kalau begitu pak. Anu, tehnis kan disini, kita akan bekerja kalau ada perintah Bupati, kemudian harus ada surat toh,” ujarnya,
Atau begini saja mungkin sambung Moh.Tasqif, kalau pak inspektur sudah ada, saya juga masih baru disini.
Untuk merawat prinsip etis jurnalitik serta demi kesimbangan berita, media ini lantas menghubungi Asisten pemerintahan, Anhar Dg Mallawa, SE, tapi belum berhasil.
Upaya konfimasi kemarin sore via Whatsap (WA) +62 813-1132-2xxx milik camat senior diera kepemimpian Bupati Alex itu, tidak terjawab. Bahkan, ketika kembali di WA pagi tadi, asisten Anhar tetap belum berkenan bicara.
Tidak apa-apa, yang jelas cara mantan camat Baolan, terduga komplotan mafia SKPT bodong usir wartawan itu, sopasti mencoreng wajah pluralis Kab.Tolitoli. (tim)