19 Oktober 2020 | Dilihat: 1551 Kali
Bupati Ale Bantilan, Terduga Penyerobot Kebun Kelapa Rakyat Dilapor Ulang Ke Polres 
noeh21

Tolitoli, infoaktuanews.id | Setelah berdiskusi dengan Perwira Unit Pengawasan Penyidik (Panit Wasidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Iptu Hery dan Ipda Jefrey di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Tolitoli, selasa (13/10/2020) yang menyarankan buat laporan baru, pemilik kebun kelapa  Hasanudin alias Udin lamatta akhirnya melaporkan kembali Moh Saleh Bantilan atau Ale Bantilan, terduga penyerobot kebun kelapa Rakyat di Kelurahan Nalu, kini lokasi rumah Adat ke Polres Tolitoli, pada hari itu juga.
 
Saat Tim Wasidik Reskrimum Polda Sulteng berikan saran ke pemilk kebun diruang kerja Kasat Reskrim Polres Tolitoli

Ditemui di Mapolres Tolitoli, Udin Lamatta mengungkapkan saran Panit Wasdik Ditreskrimum Polda itu sebagai resfon atas dua surat laporannya kepada Itwasda Polda tertanggal 12 Maret 2019 dan 1 Oktober 2020 lalu.

Dikatakan ketuan DPW Media Online(MOI) Sulteng itu, kedua suratnya ke Itwasda tersebut mempertanyakan tindak lanjut proses pemeriksaan perkara penebangan dan pemagaran kebun kelapa miliknya oleh Bupati terdahulu, dan melibatkan ketua KNPI Tolitoli Ale Bantilan yang terhenti belasan tahun lalu tanpa penjelasan pasti.

Ditambahkan, sesuai laporan polisi Nomor 250/X/2020/SPKT/Res Tolis yang diteken Aiptu Hilman Riawan tanggal 13 Oktober 2020, pihaknya berikan keterangan setebal tujuh (7) halaman kepada penyidik Ipda Soenatun,SH diruang Unit Pidum Tim II Reskrim Polres Tolitoli, selasa (13/10/2020), dengan empat (4) penyidik pembantu Brigadir Tawakkal, Andi Ahmad Nur, Abd.Hafid, dan Brigadir Fahmi.

“Sesuai saran panit wasidik Hery tadi, keterangan saya sebanyak tujuh halaman itu merupakan keterangan untuk melacak titik berhentinya proses pemeriksaan perkara yang saya laporkan tempo hari,”terangnya usai berikan keterangan.  

Dituturkan Hasanudian, saya haturkan terima kasih kepada semua pihak, tak kecuali lima penyidik yang sudah berikan pelayanan guna meneruskan proses pemeriksaan perkara yang terhenti  belasan tahun itu.
 

Sementara itu, Panit Wasidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Iptu Hery membenarkan saran yang diberikan diruang kasat Reskrim siang itu sebagai resfon dua surat Udin Lamatta ke Itwasda Polda Sulteng.  

“Iya, meresfon itu (surat, red). Jadi petunjuk kami dari wasidik, karena kasusnya sudah lewat 15 tahun, maka solusinya dibikinkan laporan baru kemarin itu. Pokoknya tetap kita pantau perkembangan penanganan selanjutnya,” ujarnya.

Terkait ini, Polres Tolitoli, dalam hal diwakili Kasat Reskrim, Iptu Rijal,SH mengatakan kami sudah memeriksa Pak Udin selaku pelapor, tentu kita mengumpukan bukti-bukti dengan alat bukti maupun barang bukti.

“Nah, untuk tindak lanjutnya kita periksa saksi-saksi dulu. Jadi Pak Udin minta tolong proaktif menghadirkan saksi-saksi  yang membenarkan, kalau tidak ada bagaimana caranya,” terang Iptu Rijal, sambil menambahkan, nanti tehniknya penyidik, siapa semua yang harus dipanggil.

Dihubung via nomor WhatsApp  0811-4xxx-234 miliknya, Bupati Tolitli Moh Saleh Bantilan, tidak meresfon. WhatsApp konfirmasi yang dikirim awakmedia ini kepanya hanya dijawab dengan mengirimkan  foto kampanye Jokowi  bersama JK sedang mengancungkan tiga jari.

Tapi baiklah, yang pasti laporan polisi Nomor 250/X/2020/SPKT/Res Tolis tanggal 13 Oktober 2020 itu Ale Bantilan dicematkan dengan pasal 167 yang intinya barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam pekarangan yang dipakai orang lain, atau sedang ada  disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan.

Dan kini sudah lima (5) hari, namun menurut Hasnaudin yang dihubungi satu jam lalu, pihaknya belum menerima kabar apa-apa dari Polres Tolitoli tentang perkembangan laporannya tersebut. (tim)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963