27 Juni 2020 | Dilihat: 514 Kali
Bupati Poso Mangkir Dalam Sidang Sengketa Informasi.
noeh21



PALU, infoaktual.id  -- Bupati Poso Darmin Sigilipu yang dijadwalkan hadir sebagai termohon dalam persidangan sengketa informasi sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar Komisi Informasi (KI) pada 25/6, mangkir. Begitupun kuasanya, juga tidak kelihatan.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Sulteng, Abd.Salam Adam menegaskan, sebagai pemohon sangat kecewa atas ketidakhadiran Bupati Poso dalam persidangan awal itu. 

Menurut Abd.Salam dalam persidangan itu,  pihaknya mengajukan sengketa informasi terhadap dua badan publik di Kabupaten Poso, yakni DPRD Poso dan RSU Daerah Poso. 

"Sidang kemarin (26/25, red) dengan agenda pemeriksaan awal,  terpaksa ditunda karena Bupati Poso sebagai termohon tidak hadir," ungkap Abd.Salam 

Mangkirnya Bupati Poso dalam persidangan sengketa informasi itu mendapat tanggapan Direktur Wilayah  LBH Garda Keadilan Nusantara (GKN)  Sulteng,  Aceng Lahay.

LBH GKN menilai ketidakhadiran Bupati Poso atau kuasanya 
dalam persidangan itu adalah bukti ketidak patuhan pejabat publik terhadap perintah  undang-undang. 

"Sangat disayangkan, itu bukti bahwa termohon sebagai pejabat publik tidak patuh pada perintah UU, " tegad Aceng, sambil menambahka hal ini harus dicermati oleh teman-teman penggiat keterbukaan informasi di Sulteng.

Asisten Ahli Komisi Informasi Sulteng, Amin, SH pun membenarkan soal mangkirnya Bupati Poso dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi itu.

"Benar,  Bupati Poso maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal itu. Padahal, selaku panitera dalam persidangan itu,  kami sudah meyampaikan panggilan sidang sesuai  mekanisme UU, " tandas Amin, sambil menambahkan alasan ketidakhadirannya lantaran surat panggilan untuk itu belum sampai kepihak Bupati. 

Ditambahkan Amin, maka sesuai hukum acara persidangan Komisi Informasi,  pihaknya akan kembali menjadwalkan persidangan, dengan mengundang kembali pemohon dan termohon.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis KI Sulteng sudah pernah menyidangkan sengketa serupa terkait pelaksanaan proyek jalan dan reklamasi di salah satu Kawasan di Poso,  dengan pemohon Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, dengan termohon Bupati Poso Darmin Sigilipu, dimana dalam persidangan diwakili Bagian Hukum Pemkab Poso. 

Dalam persidangan itu,  Majelis Komisi Informasi mengabulkan gugatan KRAK atas sengketa informasi, dan putusan itu juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terhadap putusan PTUN tersebut, Bupati Poso saat ini sedang berupaya melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung. (tim)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963