Pasangkayu.Infoaktual.id--Polsek Baras,
Polres Pasangkayu,minggu(12/7) sore
menangkap AM,seorang warga Dusun
Lariang,Desa Batumatoru Kecamatan
Lariang Kabupaten Pasangkayu,karena
diduga telah melakukan penganiayaan
terhadap Istrinya.
Penangkapan AM didasari adanya
Laporan Polisi No : LP /43/ VII/ 2020/
Sek Baras tanggal 11 Juli 2020 tentang
tindak penganiayaan.
Informasi yang berhasil dihimpun Media
ini menyebutkan, pelaku mencekik leher
korban dengan tangan kanan,kemudian
mendorong tubuh korban ke tembok
kamar.
Tidak puas dan masih dalam keadaan
emosi, leher korban kembali dicekik
pelaku dengan kedua tangannya.Sejurus
kemudian, baju korban di bagian dada
dicengkram pelaku dan kembali
menghempas tubuh korban ke tembok
kamar.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baras,
AKP Rigan Hadi Nagara SIK membenarkan kejadian itu dan berhasil mengamankan
pelaku.
"Hasil pemeriksaan sementara,pelaku
mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.Pelaku curiga, korban
menelpon laki-laki lain.Hubungan korban
dengan tersangka sejak 3 tahun terakhir
dalam kondisi kurang harmonis," ujar
Kapolsek
Lanjut Kapolsek, penyidik masih terus
memeriksa pelaku dan terus mendalami motif dibalik tindakan penganiayan
tersebut. (rahman)
.