29 Juni 2020 | Dilihat: 520 Kali
EKI RASYID : Putusan Hakim PN Palu Executable, Yang Tergugat Harusnya Coorporate, Bukan Personal
noeh21


PALU, infoaktual.id – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang menghukum tergugat 1 Bayu Alexander Montang (Presdir Non Aktif Nuansa Pos), dan tergugat 2, Irfan Denny Pontoh (Mantan) Pemred Nuansa Pos) untuk membayar denda Rp. 1 Milyar, terus menuai sorotan, baik dari kalangan pers, NGO maupun praktisi hukum.

Salah satunya, dari praktisi hukum Eki Rasyid, SH yang mengatakan bahwa Putusan PN Palu Nomor 121/ Pdt.G/2019/PN Pal, yang dibacakan pada hari Rabu 24 Juni 2020 itu, bersifat executable atau tidak dapat dieksekusi.

“Sekalipun putusan itu incraah, tidak dapat dieksekusi, karena sifatnya executable, seharusnya yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah coorporate, bukan personal atau orang per orang, ” nilai Eki Rasyid, sang praktisi hukum yang sudah lama menekuni dunia advokat itu.

Eki Rasyid juga menilai, dalam menangani perkara itu Majelis PN Palu tidak mempertimbangkan sepenuhnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang,”UU Pers sebagai lext specialist tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis dalam memutuskan perkara itu.

Dalam UU Pers jelas, Media Pers adalah Coorporate, Perusahaan pers yang bernaung dalam sebuah badan hukum (PT, Yayasan, dll-red) dan diatur pula didalamnya job description bidang usaha dan bidang redaksi.

“Soal itu yang tidak dipertimbangkan Majelis PN Palu, sehingga menjadi aneh ketika pertanggungkawaban hukum perdata dalam perkara tersebut, dibebankan pada orang per orang, apalagi yang secara sah tidak masuk dalam struktur perusahaan,” tukas Eki.

Hal paling nyata yang mempertegas bahwa Majelis PN tidak mempertimbangkan UU Pers, adalah dengan diabaikannya ketentuan surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2008.

“SE Mahkamah Agung Nomor 13/2008 jelas mengatur agar dalam penanganan perkara sengketa pers, tetap meminta kesaksian ahli, ini yang tidak dilakukan Majelis PN Palu,” ungkap Eki Rasyid.

Karena itu, Eki Rasyid menyararankan pihak Nuansa Pos, segera menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Majelis PN Palu yang diketuai langsung Ketua PN Palu, pada rabu (24/6/2020) menjatuhkan putusan yang dinilai janggal itu sebagai berikut :

MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan menurut hukum Penggugat adalah benar selaku pribadi maupun selaku Bupati Poso berhak untuk melakukan gugatan ini karena nama baik Penggugat telah tercemar;
Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menetapkan menurut hukum semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat, apabila lalai mematuhi isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Sayangnya, Marliyus Marle Syahputra, SH, MH Ketua PN Palu yang juga sebagai Ketua Majelis dalam perkara itu, saat dihubungi wartawan media ini melalui whatsaap no 0813-9211-XxxX senin (29/6/2020) tidak memberikan tanggapan atau balasan chat wa meski sudah tercontreng dua.(IDP/lintastoday.com)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498