Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun : KASUS DANA SUMBANGAN BENCANA DI TANGAN WASEK KWARDA PRAMUKA SULTENG, HUTABRI SEGERA DISELESAIKAN.
PALU, infoaktual.id – Menyikapi bemberitaan sejumlah media online terkait dugaan penyalahgunaan dana sumbangan korban bencana Pasigala (Palu, Sigi, Donggala) yang dikelola Hutabri, wakil sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Tengah (sulteng), ketua komisi II DPRD Sulteng membidangi keuangan, Yus Mangun lantas angkat bicara.
Dihubungi via telepon selulernya, Yus Mangun mengatakan komisi II sangat tidak setuju kalau ada organisasi sosial melakukan penyimpangan keuangan, apa lagi organisasi yang dibiayai oleh negara.
"Oh tidak boleh itu, tidak boleh. Bagaimana mau mengelola lembaga sosial (pramuka, red) kalau begitu caranya" ujar pemerhati pramuka sulteng itu, sambil mengharapkan masalah kasus Hurabri itu segera diselaikan.
"Harus diselesaikan itu (kasus Hutabri, red), karena kalau tidak diselesaikan bisa susah itu" tegasnya, seraya mengisyaratkan hati-hati, konsekuensi hukum kasus ini sangat terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, wakil sekretaris (wasek) Kwartir Daerah (kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Tengah (Sulteng), Hutabri diperiksa Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwarda Sulteng, menyusul dugaan penyalahgunaan uang sumbangan untuk korban gempa, likuifaksi dan tsunami Pasigala, 28 september 2018 silam.
Berdasarkan data yang ada, sumbangan dana tersebut adalah hasil penggalangan dari beberapa Kwarda di Indonesia yang merasa prihatin atas bencana kemanusiaan yang maha dasyat saat itu.
Adapun jumlah penggalangan sumbangan itu tidak kurang Rp1,5 miliar yang langsung ditransfer melalui rekening Kwarda.
Alih-alih dana dari sejumlah Kwarda yang ditransfer ke kas Kwarda sulteng itu sampai ke ketangan pengungsi, malah terindikasi disalah gunakan wakil sekretaris Hutabri, hingga akhirnya dia diperiksa LPK.
Tidak hanya itu, kasus Hutabri ini juga memicu polemik internal pengurus kwarda, karena menurut mereka pengelolaan dana sumbangan di kas kwarda seharusnya langsung dibawa kendali bendahara Kwarda, tapi faktanya justru diambil alih wakil ekretaris Hutabri.
Dikatakan mereka, dalam manajemen organisasi, tugas dan fungsi sekretaris itu adalah menjalankan tugas administrasi, bukan mengelola uang organisasi.
Sesuai informasi yang didapat media ini, dana sumbangan yang dikelola Hutabri sebesar Rp 950 juta dari sekitar 1,5 miliar, hal mana aliran penggunaannya dipertanyakan sejumlah pengurus Kwarda.
Disinyalir, dana 950 juta itu hanya dipakai untuk membiayai pelaksanaan Rakerda 2019 sebesar Rp 250 juta, Rakerda 2020 Rp 40 juta, dan kegiatan perkemahan persaudaraan Rp 40 juta, serta pembiayaan lain yang konon tidak diperuntukan ke pengungsi korban pasigala sulteng.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler pada senin malam (15/6/3020), wakil sekretaris Kwarda itu enggan berkomentar.
Dikatakan Hutabri, pihaknya tidak mau menjelaskan persoalan ini secara detail sebelum bertemu langsung dengan awak bangkep pos.
"Kan bapak belum kenal saya, dan saya juga belum kenal bapak. Jadi baiknya kita ketemu saja dulu, biar lebih jelas pak,"ujar Hutabri.
Tak hanya itu, Hutabri juga meminta agar masalah ini tidak diberitakan, karena masih dalam proses pemeriksaan LPK.
Ketua harian Kwarda Dulteng, Baharudin HT lain lagi. Dihubungi via wa pihaknya mengatakan bahwa sesuai mekanisme organisasi, masalah tersebut sedang ditangani LPK.
"Diharapkan persoalan ini selesai minggu depan, sesuai jadwal pemeriksaan di LPK, dan hasilnya akan saya informasikan" ujar Baharudin.
Menurut sejumlah sumber, bukan cuma duit 950 juta ditangan Hutabri yang periksa LPK, namun ada banyak dana lain yg melibatkan empat orang pengurus Kwarda.
Dana dimaksud antara lain uang sumbangan bencana dari beberapa pihak yang disetor tunai ke pengurus Kwarda sebesar 600 san juta, dana bansos dari APBD provinsi 2018 - 2019 sebesar Rp 1 Miliar, "proyek" Kemenpora 2018 - 2019 Rp 300 juta, dan "proyek" Dispora 2018 -2019 sebesar Rp 100 juta.
Hebatnya, dana-dana tersebut sangat diduga dikelola langsung oleh tiga sekretaris Kwarda, dan tidak pernah dilaporkan hasil pengelolaannya, baik internal maupun kepada Rakerda sebagaimana ditunjuk SK Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. (ir-bangkep pos/din)