Masih Soal Dugaan Korupsi Sekretaris Kwarda Pramuka Sulteng, Anggota DPRD Nyatakan Mute Tawil Harus Diprose Secara Hukum.
Drs.H.Zainal Daud
Palu, | Kasus dugaan Korupsi Uang Donasi (Sumbangan) korban Gempa, Likuifaksi dan Tsunami Palu 2018 ditangan Sekretaris Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Tengah (SUlteng), Dr.Muzakir Tawil alias Mute, disayangkan banyak pihak, antara lain anggota Komisi II Ekonomi dan Keuangan DPRD Sulteng, Drs.H.Zainal Daud.
Ditemui di DPRD sulteng, kamis (6/7/2020), Zainal menyatakan pihaknya sangat menyayangkan jika bantuan yang seharusnya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, malah dimamfaatkan orang yang tidak berhak, apa lagi perbuatan jahat itu dilakukan anggota Pramuka.
“Jika itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan, karena sikap seperti ini tidak sesuai jiwa kepemimpinan yang diajarkan dalam kepramukaan, “ujar Zainal, sambil menambah di Pramukan itu kan sudah ditanamkan kejujuran.“Tapi kalau kemudian ada anggota Pramuka merampok hak rakyat, maka saya selaku mantan kader Pramuka sangat sedih mendengar kejadian ini. Kasihan masyarakat, keadaan sudah seperti ini, tapi justru dimamfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, saya sangat menyayangkan” tegas mantan ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kabupaten Tolitoli itu.
Ditanya penyebab Mute tersangkut dugaan korupsi di Kwarda itu, Zaina Daud mengatakan organisasi sekecil apapun, semua punya mekanisme dalam pengelolaan administrasi dan keuangan nya. Artinya, jelas Zainal, jika seorang pengurus organisasi itu bekerja betul-betul sesuai job nya, tak masalah. Yang jadi masalah jika dia bekerja tidak sesuai dengan kewenangannya.
“Jika ada oknum tertentu dalam organisasi, apakah dia ketua, sekretaris, atau bendahara, kalau dia sudah bermain dengan manajemen bakso, maka bahayalah organisasi itu,” sindir mantan ketua PKB Sulteng itu, sambil ditambah yang bertanggung jawab atas uang organisasi adalah bendahara, tapi kalau bendahara tidak pegang uang, fatal itu.
Yang disindir tak lain adalah Sekretaris Mute yang acap kali terdengar nakali isi kas Kwarda tanpa sepengetahuan bendahara, dan akibatnya kini, ratusan juta donasi korban Gempa di kas itu raib entah kemana. Tidak hanya itu, Mute juga dikabarkan rajin masuk keluar departemen dan dinas, sambil bawa proposal Kwarda. Kalau proposal yang dibawanya sendiri tadi berhasil, maka dikerjakannya pula secara sendiri.
Dan inilah yang dimaksud anggota DPRD Zainal tadi, bermain dengan manajemen bakso, pegang uang kas sendiri, buat proposal sendiri, antar proposal sendiri, kerja proyek sendiri, dimakan pula secara sendiri dengan mengatasnamakan organisasi, yakni Kwarda Sulteng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mute diperiksa Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Pramuka Sulteng terkait penyalagunaan donasi korban Gempa 2018 senilai tak kurang Rp 700 san juta , serta soal proyek kemenpora dan dispora, berupa dana bantuan pelatihan tanggap bencana 2018 – 2019, sebesar Rp 300 juta.
Empat bulan sudah LPK periksa Mute, tapi tak kunjung buahkan hasil. Kenapa demikian, kabarnya ketua LPK masih beri waktu Mute untuk lengkapi dan cocokan dokumen laporan pertanggung jawabannya dengan jumlah uang yang dikelolanya.
Disebutkan, uang donasi itu merupakan hasil penggalangan dari beberapa Kwarda di Indonesia serta pihak lain yang prihatin atas bencana maha dasyat itu. Totalnya sekitar Rp 1,5 Miliar yang ditransfer langsung para donator ke rekening Kwarda Sulteng, ditambah uang tunai kurang lebih Rp 100 juta, Sumbangan sebanyak itu, ada sekitar Rp 700 san juta dikelola Mute, dan tidak disalurkan sepenuhnya ke pihak yang berhak, melainkan sebagian dibelanjakan ke hal lain, seperti kabarnya bayar kredit Laktop seharga Rp 35 juta.Akibat dugaan tabiat busuk tersebut, pemeriksaan aliran uang Rp 700 san juta di tangan Mute itu, disinyalir setengahnya tak dapat dipertanggung jawabkan, karena selain penyalurannya salah sasaran, juga dokumen laporan pertanggung jawaban tidak sinkron, alias fiktif dan bohong.
Pantas saja, saat dikomprontir antara hasil wawancara dengannya dan temuan wartawan dilapangan, Mute yang dihubungi via whatsaap, tidak bergeming. Permintaan penjelasan via Whatsap soal dana Rp 80 juta yang diklaimnya untuk biaya tamu dari Jakarta, serta uang ratusan juta yang dicabutnya ber kali-kali dari kas Kwarda, tidak dijawabnya.
Nah, jika korupsi itu benar, sementara LPK cuma menajatohkan sanksi administrasi, dengan mewajibkan Mute kembalikan uang yang belum dipertanggung jawabkan, apakah Sekretaris Kwarda itu harus juga diprose secara hukum, Drs H. Zainal Daud menegaskan ya, harus.
“Oiya, ke penegak hukum (diproses secara hukum,red) harus “ tekan mantan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli itu, sambil memberi alasan supaya kasus Mute itu menjadi pembelajaran bagi pengurus Kwarda yang lain. (Tim)