05 Juni 2020 | Dilihat: 413 Kali
Polisi Bongkar Sabu Bernilai Miliaran Di Jayapura
noeh21


Jayapura-Infoaktual.id----Jaringan peredaran sabu di wilayah Papua yang dikendalikan dari dalam Lapas narkotika kelas 2A Jayapura Papua,berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.


HI,seorang narapidana digelandang petugas ke Mapolres Jayapura.Dalam kasus itu,ikut amankan seorang residivis lainnya RK yang merupakan suruhan HI.Dari tangan RK,Polisi berhasil menyita 150 gram sabu senilai Rp.1 Miliar rupiah.


Kapolres Jayapura,AKBP Dr.Victor Dean Makcbon, SH,S.IK,MH, dalam keterangan persnya mengatakan,terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan RK di kampung Harapan kabupaten Jayapura (27/5)lalu.Setelah RK tertangkap,Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan mengarah kepada HI,seorang narapidana penghuni Lapas Narkotika Kelas 2A Jayapura.


"Jaringan ini jaringan Lapas besar yang sudah kami incar sekian waktu,dan baru bisa tertangkap sekarang.Kami lakukan  pendalaman terkait jaringan-jaringan yang lain.Sebelumnya,RK sudah melakukan pelemparan BB sabu sabu.Namun,dia ternyata tetap mengulangi juga.Sementara HI,adalah bandar besar di Lapas dan sudah berulang.Kalau tidak salah, masa hukumannya masih 10 tahun.Tentu hal itu akan memberatkan yang bersangkutan." ujar Kapolres Jayapura 


Lanjut Kapolres,barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Papua dari Kota Batam.Setelah tiba di Papua,RK ditugaskan HI untuk mengambil dan menyelundupkan dalam Lapas."Kami Victor bakal melakukan pengawasan ketat terhadap keluar masuknya barang di wilayah setempat, sebab meskipun adanya pemberlakuan pembatasan operasional di Bandara dan Pelabuhan akibat Pandemik Covid 19 namun penyelundupan narkotika masih tetap terjadi," tegasnya.


 RK sendiri dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.Sementara HI,dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Agus.S)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963