Polres Matra Amankan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung.
PASANGKAYU, infoaktual.id -- Reskrim Polres Mamuju Utara(Matra) menangkap pelaku pembunuh ayah kandung sendiri.
Pelaku ditangkap pada rabu malam (27/5/2020) didusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab Pasangkayu, sehari setelah pelaku melakukan pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada hari naas itu saksi Damri meneriaki korban di rumahnya, namun tidak dibalas oleh korban, dan pintu rumah korbanpun tertutup tapi tidak digembok.
Saksi Damri lantas mengetuk pintu rumah korban, dan lagi lagi tidak direspon. Damri curiga, lalu kemudian masuk kedalam rumah korban. Dan benar saja, kata Paur Humas Polres Matra, Aipda Junaedi, saksi mendapati korban yang merupakan kakeknya sudah terbaring di depan televisi dalam keadaan meninggal.
Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Pandu Rief Setiawan mengatakan korban pembunuhan diketahui bernama Lk. Caparu, 95 tahun, petani. Sedangkan pelaku bernama A.C Alias MAMING, 27 tahun juga petani, dimana keduanya beralamat didusun Tabarodea kecamatan Dapurang kabupaten Pasangkayu.
Adapun modusnya, pelaku masuk kerumah korban pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 21, 30 wita, dan melihat korban sementara duduk di kursi sambil menonton televisi. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja di rumah korban, kemudian memarangi kebagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali.
Usai melakukan aksinya, pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 3.500.000 yang diikatkan diperut korban, dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Ia AKP Pandu "Dari Tkp kami menyita barang bukti milik korban berupa satu bilah parang, satu lembar sarung, dan satu buah tas. Satu lembar baju dan satu celana milik pelaku" kata AKP Pandu.
Dikatakan AKP Pandu, pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Matra untuk proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku yang saat ini sebagai tersangka akan dijerat pasal 340 sub 338 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(rahman).