30 Mei 2020 | Dilihat: 453 Kali
Polres Matra Amankan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung.
noeh21


PASANGKAYU, infoaktual.id --  Reskrim Polres Mamuju Utara(Matra) menangkap pelaku pembunuh ayah kandung sendiri. 

Pelaku ditangkap pada rabu malam (27/5/2020) didusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab Pasangkayu,  sehari setelah pelaku melakukan pembunuhan. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada hari naas itu saksi Damri meneriaki korban di rumahnya, namun tidak dibalas oleh korban, dan pintu rumah korbanpun tertutup tapi tidak digembok. 

Saksi Damri  lantas mengetuk pintu rumah korban, dan lagi lagi tidak direspon. Damri curiga, lalu kemudian masuk kedalam rumah korban. Dan benar saja, kata Paur Humas Polres Matra, Aipda Junaedi, saksi  mendapati korban yang merupakan kakeknya sudah terbaring di depan televisi dalam keadaan meninggal.

Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Pandu Rief Setiawan mengatakan  korban pembunuhan diketahui bernama Lk. Caparu, 95 tahun, petani. Sedangkan pelaku bernama A.C Alias MAMING, 27 tahun juga petani, dimana keduanya beralamat didusun Tabarodea kecamatan Dapurang kabupaten Pasangkayu.

Adapun modusnya,  pelaku masuk kerumah korban pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020, sekira pukul 21, 30 wita, dan melihat korban sementara duduk di kursi sambil menonton televisi. Pelaku kemudian  mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja di rumah korban, kemudian memarangi kebagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali.

Usai melakukan aksinya, pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 3.500.000 yang diikatkan diperut korban, dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Ia AKP Pandu "Dari Tkp kami menyita  barang bukti milik korban berupa satu bilah parang, satu lembar sarung, dan satu buah tas. Satu lembar baju dan  satu  celana milik pelaku" kata AKP Pandu.

Dikatakan AKP Pandu, pelaku beserta barang bukti  saat ini sudah diamankan di Polres Matra untuk proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku yang saat ini sebagai tersangka  akan dijerat pasal 340 sub 338 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(rahman).

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963