Terkait Dugaan Informasi Bohong, berkas perkara YB dinyatakan P21
Palu,infoaktualnews.id | Penyidikan perkara dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoax yang menyeret legislator Sulteng inisial YB memasuki babak baru.
Setelah bolak-balik berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.
Kabid humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media, Rabu (7/10/2020) membenarkan penyidik Direskrimsus Polda Sulteng telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara YB sudah lengkap atau P 21. “Untuk selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan tersangka YB berikut barang bukti kepada Jaksa penuntut umum yang rencanya minggu depan, “terang Didik.
Untuk diketahui, tambah Didik perkara menyebarkan berita bohong dengan tersangka YB bergulir setelah adanya laporan Gubernur Sulteng Drs. Longki Djanggola, M,Si , Juli 2019.
Oleh penyidik sudah maksimal melakukan penyidikan dengan melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa yang menangani perkara, hingga akhirnya penyidik harus melakukan penghentian penyidikan (SP3).
“Setelah kuasa hukum pelapor melakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan, akhirnya pengadilan melalui putusannya memerintahkan penyidik Polda dan penuntut untuk melanjutkan perkara tersangka YB sampai ke pengadilan, dan Alhamdullilah berkas sudah P.21 dan sesegera mungkin tersangka YB akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan, “tutup Didik (sum :penmas humas polda/din)