Chuck Suryosumpeno (memakai batik) saat menggerebek barang sitaan di Pelabuhan Tanjung Emas beberapa waktu lalu (dok.detikcom)
Jakarta - Jaksa senior Chuck Suryosumpeno tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja. Jaksa Agung Prasetyo pun buka rekam jejak anak buahnya itu.
Chuck sempat dicopot sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Namun di tingkat peninjauan kembali (PK), Chuck menang. MA memerintahkan Jaksa Agung menganulir SK pencopotan itu.
"Jadi perlu dijelaskan disini bahwa Putusan PK MA dimaksud adalah terkait putusan PTUN tentang pencopotan Chuk Suryosupeno dari jabatannya sebagai Kajati," kata Prasetyo kepada detikcom, Rabu (7/11/2018).
"Sementara itu ada Keputusan Jaksa Agung untuk kasus yang lain," sambung Prasetyo menegaskan.
Keputusan itu adalah Chuck diberhentikan sebagai PNS Kejaksaan. Hal itu berdasarkan PP 53 Tahun 2010.
"Berdasar PP 53 Tahun 2010 yang telah diproses dan disidangkan dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa/DKN dan telah dikuatkan pula oleh Bapeg ketika yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Badan Kepegawaian (di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/MenPAN-RB bertindak sebagai Ketuanya) tentang pemberhentian dirinya sebagai PNS Kejaksaan," papar Prasetyo.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, putusan PK dari MA untuk merehabilitasi pada jabatan yang bersangkutan tidak mungkin dipenuhi dan tidak mungkin dilaksanakan karena yang bersangkutan sudah bukan lagi PNS Kejaksaan.
"Dan dapat dinyatakan di sini bahwa saudara Chuk Suryosupeno dimenangkan melalui putusan PK MA untuk putusan PTUN. Tetapi lain halnya untuk putusan Jaksa Agung yang telah dikuatkan oleh Bapeg," terang Prasetyo.
Berdasar laporan perkembangan penanganan perkaranya para saksi, tersangka lain telah selesai diperiksa. Selain itu, alat bukti lain telah dikumpulkan oleh penyidik pidsus karenanya pelaku lain Chuck tidak harus dilakukan berbeda.
"Yang bersangkutan telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, dua kali pula mangkir dan masih menurut laporan penyidik kepada ybs telah dilayangkan surat panggilan ketiga," pungkas Prasetyo.
Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai prosedur.
Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai prosedur.
Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. Tidak lama setelah keluar informasi putusan MA itu, status Chuck jadi tersangka.
"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).
Penetapan tersangka Chuck disesalkan Sandra dan menilai kliennya mengalami proses kriminalisasi.Apalagi Chuck sudah berkontribusi banyak buat negara, terutama saat menjadi Ketua PPA.
"Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia lagi.
(asp/jor)