07 November 2018 | Dilihat: 545 Kali
Vonis Bebas Hakim Terhadap Satu Pengeroyok Haringga Sirla
noeh21

Bandung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Suwanto mengetuk palu tanda berakhirnya sidang lima terdakwa perkara pengeroyokan terhadap Haringga Sirla. Sebelum mengetuk palu, hakim menyatakan satu terdakwa yang masih di bawah umur bebas.

Anak yang divonis bebas ialah NFS (16). Dia terhindar dari hukuman setelah hakim memvonis dirinya tak bersalah dalam sidang putusan yang digelar kemarin.

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya itu, hakim juga memerintahkan agar nama baik, hak serta martabat NSF dipulihkan dari segala tuntutan hukum.

"Menimbang agar nama baik terdakwa dibersihkan dari segala tuntutan," kata hakim.

Putusan hakim memang berbanding terbalik dengan jaksa. Jaksa justru menuding NFS terlibat. Bahkan dalam dakwaannya, NFS ikut bersama-sama melakukan pengeroyokan. NFS berperan menendang korban yang sudah terkulai lemas tak berdaya.

Bahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memberikan tuntutan yang cukup berat kepada NFS sebelum sidang vonis digelar. NFS dituntut 3 tahun bui karena terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP ayat (3) ke-2 tentang pengeroyokan hingga tewas.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa yang dipimpin Melur Kimaharandika itu keberatan. Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan hakim. Sementara pihak terdakwa mengaku menerima atas putusannya.

Selain memvonis bebas, hakim dalam sidang putusan juga memvonis empat terdakwa lainnya. Keempat anak yang divonis yakni SH hukuman 4 tahun bui, AR 4 tahun, TD 3 tahun dan AF selama 3 tahun bui. Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga tewas.
(dir/ern)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963