27 September 2020 | Dilihat: 205 Kali
Polres Pasangkayu Tegur Warga Pelanggar Perbup No.21 Tahun 2020
noeh21




Pasangkayu, Infoaktualnews.id | Personil Polres Pasangkayu,Sulawesi Barat
bersama Sat-Pol PP dan TNI melakukan
sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 
No.21 tahun 2020 tanggal 16 September
2020 tentang Penerapan disiplin dan 
penegakan hukum protokoler kesehatan
di wilayah Kabupaten Pasangkayu,sabtu
(26/9) pagi.

Dihari terakhir kegiatan sosialisasi, banyak ditemukan masyarakat yang tidak 
menggunakan masker. Oleh Tim, warga 
bersangkutan langsung ditegur dan
dicatat identitasnya sambil dipakaikan 
masker di tempat.

Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Iswan Mulyanto saat dikonfirmasi setelah 
pelaksanaan Operasi Yustisi mengatakan, dihari terakhir kegiatan sosialisasi Perbup Pasangkayu No.21 tahun 2020 oleh personil Polres,Kodim 1427 Pasangkayu,Sat-Pol PP, Polsek, Bhabinsa bersama aparat
Kecamatan dan desa, ditemukan 95 orang yang tidak menggunakan masker.

"95 orang tersebut, mereka ditemukan
di beberapa tempat saat beraktivitas
seperti di pasar, di jalan,saat melayani
pelanggan di warung maupun toko.
Setelah diberi teguran dan dicatat 
identitasnya,kemudian diingatkan kembali jika besok hari kami akan turun kembali
untuk menindak warga pelanggar protokol kesehatan.Operasi Yustisi akan tetap 
berkelanjutan," ujarnya

Untuk itu Iswan Mulyanto mengajak agar masyarakat sadar dana patuh pada 
protokol kesehatan terkait Covid-19, 
agar tidak muncul lagi klester baru dan 
Pasangkayu kembali sehat seperti dulu.
(rahman/edit).

Terkait

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498