Lembaga AMM dan JMM Kritik Keras Pelantikan Irjen Dirjen di Kemenkum : Menteri Supratman Langgar Putusan MK, dan Tanpa Mekanisme Sah ?
Infoaktual.id Jakarta | Begitu Lembaga Aspirasi Murni Masyarakat (AMM) dan Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM) bilang atas Pelantikan dua pejabat Eselon I di Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Dr Supratman Andi Agtas MH, Jumat (28/11/2025).
Dilansir dari aktual.com, 1/12/25, kritik keras itu disampaikan direktur AMM, Prans Shaleh Gultom dan Koordinator JMM, Adrian menyusul pelantikan Hendro Pandowo sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) dan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkum yang dinilai melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Prans Shaleh Gultom mengatakan, pelantikan Hendro Pandowo tidak sah karena berstatus perwira tinggi Polri aktif. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat tegas melarang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.
Menurutnya, putusan MK itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil. Bahkan, kabarnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini sudah menegaskan Pemerintah wajib mematuhi putusan MK tersebut.
“Pernyataan Men PANRB ini berbanding terbalik dengan pandangan Menkum Supratman yang sebelumnya menyebut polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tak perlu mundur. Termasuk memaksakan pelantikan terhadap Hendro Pandewo sebagai Irjen Kemenkum,” papar Prans.
Hal yang sama, koordinator JMM, Adrian menyatakan pelantikan Hendro Pandowo itu merupakan pelanggaran konstitusi. Mestinya, Kemenkum menjadi tauladan bagi lembaga lain, termasuk Polri dalam menaati putusan MK.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian
Selain Hendro, penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual juga dinilai bermasalah, karena tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.
Dikatakan Adrian, pengisian jabatan tinggi madya seharusnya dilakukan melalui open bidding, sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Undangan seleksi terbuka di situs maupun media sosial resmi Kemenkum tambah Adrian, hanya menyebutkan posisi Irjen. Tidak ada satupun informasi yang membuka seleksi terbuka untuk kursi Dirjen Kekayaan Intelektual
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” tegas Adrian, sambil bilang angkat pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum, justru berpotensi timbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
“Penunjukan pejabat tanpa prosedur sah dapat memicu konflik kepentingan, dan mengganggu independensi kelembagaan,” papar Adrian.
Karena itu, pihak AMM dan JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen terhadap dua pejabat Eselon I tersebut.
“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tembak Adrian.
Mereka, AMM dan JMM juga menyoroti pentingnya Kemenkum menjaga integritas proses administrasi, mengingat lembaga tersebut memegang tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Kemenkum sebagai institusi hukum seharusnya mengayomi undang-undang, bukan justru melanggar ketentuan yang telah ditegaskan MK,” katanya.
Lantas ? Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan apapun dari Mentri hukum, Dr Supratman, Hmmm.(eroby/hl)