DARI SIDANG PARIPURNA DPRD DONGGALA, PKS SOROT SEJUMLAH RANPERDA DI PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI
Donggala, infoaktualnews.id |DPRD Kabupaten Donggala, sulteng menggelar Rapat Paripurna Ke empat masa persidangan ke tiga 2020, dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi , dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Rapat itu berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD, rabu (09/09) sore, dan dipimpin Wakil Ketua I,Sahlan L Tandamusu dan didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala Moh.Yasin S,Sos.
Dalam pandangan Fraksi PKS yang dibacakan Zulham M. Nurlahama S.Pd mengatakan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mempertanyakan apakah boleh mengajukan dan membahas Ranperda yang tidak ada penetapan Promperda di Tahun 2020 ini.
Fraksi PKS juga menyoroti Keputusan MK terkait perubahan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tanggal 26 mei 2015 yang kemudian disusul surat edaran Dirjen Keuangan RI Nomor 5-209/PK.3 /2016, seharusnya menjadi dasar perumusan dan penetapan di Perda Nomor 3 Tahun 2017, sehingga tidak perlu lagi adanya Ranperda Perubahan.
“Tentu ini menjadi unik karena Pokok Perda yang ingin dirubah tidak mengikuti dari awal perubahan regulasi di tahun sebelumnya, yaitu rentang waktu antara keputusan MK dan Surat edaran Mendagri Tahun 2015-2016, sedangkan Perda Nomor 3 ini di tahun 2017, mengapa demikian,” tantangnya.
Bersoal Perubahan Ranperda ini harus dilakukan sebelum penetapan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RT RW) Donggala, Zulham M mengingatkan sejak terjadinya bencana alam 28 September 2018 silam, telah banyak terjadi perubahan fundamental terkait kondisi dan pemanfaatan ruang di Kas Kabupaten Donggala, apalagi didalam konsederan Ranperda ini nantinya harus membuat juga didiktum mengingatnya Perda RT RW Donggala.
"Jika salah satu dokumen pokoknya itu adalah Perda RT RW Kabupaten Donggala, sedang dalam proses revisi apakah tidak akan mempengaruhi secara fundamental terhadap perubahan Ranperda ini," tanya Zulham M.
Sudah menjadi keharusan bahwa perubahan Perda No. 3 Tahun 2017 adalah akibat dari perubahan peraturan yang lebih tinggi ,khususnya yang berkaitan dengan perhitungan tarif retribusi. Namun demikian perlu kiranya tetap melihat secara keseluruhan keberadaan Ranperda ini demi kepentingan daerah.
“Karena dimasa yang akan datang kebutuhan layanan telekomunikasi akan semakin meningkat , maka pemda sebagai fasilitator antara kebutuhan masyarakat dan penyedia layanan jasa telekomunikasi harus lebih progresif lagi," ujarnya.
Fraksi PKS juga sampaikan Ranperda tentang Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika Soal isi dan muatan dalam Ranperda ini nantinya diharapkan tidak hanya sebatas copy paste dari uraian yang ada dalam peraturan Mendagri No.12 Tahun 2019.
Dalam Ranperda ini sebagai bentuk wujud keseriusan Pemda dalam mengfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diharapkan ada dukungan APBD secara real, dan patokan persentase persen penggunaannya dalam APBD.
Hal ini penting penting karena sasaran dari Ranperda ini adalah perlindungan generasi masa depan bangsa dan negara, bukan hanya sekedar seremonial menggugurkan perintah peraturan diatasnya.
Olehnya itu, Ranperda ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Daerah, sehingga harapan kita bahwa perang terhadap Narkoba betul bisa terwujud dan diukur keberhasilannya.
Selain itu, Fraksi PKS juga katakan harapan bermasyarakat bahwa kehadiran Perda ini min
imal memenuhi yaitu sarana pencegahan, sarana antisipasi dini, sarana penanganan, sarana partisipasi masyarakat, sarana rehabilitasi, sarana perdanaan dan ada sanksi yang jelas dan tidak bertele-tele , tutupnya. (*)