Buol.Infoaktual.id---Tugas dan fungsi
bendahara adalah memproses,
menyimpan, membayar dan
mempertanggung jawabkan keuangan
sekolah,apa lagi dana BOS.
Namun di Kabupaten Buol,ada praduga
aturan tidak lagi demikian.Fungsi seorang bedahara telah 'dikebiri'.
Hasil penelusuran Media ini di sejumlah
Sekolah,ada bendahara hanya bertugas
memproses pencairan Dana BOS.Setelah cair,keuangan dipegang dan dibelanjakan Kepala Sekolah.Selanjutnya bendahara
tidak mengetahui lagi.
Seorang bendahara disalah satu SDN yang engan disebut identitasnya kepada Media ini menjelaskan,sebagai bendahara,dirinya hanya disuruh memproses pencairan.
Kepala sekolah sudah menunggu di Bank.
"Setelah dana cair,uang langsung pindah
tangan ke kepsek.Selanjutnya saya tidak
tau lagi.Bahkan yang jadi RBS (Rencana Belanja Sekolah) justru tidak diikuti oleh
kepala sekolah.Itulah kenyataanya," ungkapnya
Lanjut katanya,dia hanya bisa heran.
Terkadang barang belanja modal dan
belanja langsung tidak ada,dan itu rawan
penyelewengan.
Kepala Bidang SDN Dinas Pendidikan
Kabupaten Buol,Amrin Tompo,SE saat
dikonfirmasi via WA,senin(6/7) pukul
19.35 sehubungan pradugaan itu, namun WA yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Hingga informasi ini diturunkan,kuat
dugaan ada oknum Kepala sekolah
berpraktek melanggar ketentuan itu.(Ary)