06 Juli 2020 | Dilihat: 406 Kali
Bendahara Tidak Difungsikan,Dana BOS SDN di Kabupaten Buol Rawan Dikorupsi
noeh21



Buol.Infoaktual.id---Tugas dan fungsi 
bendahara adalah memproses,
menyimpan, membayar dan 
mempertanggung jawabkan keuangan 
sekolah,apa lagi dana BOS.

Namun di Kabupaten Buol,ada praduga  
aturan tidak lagi demikian.Fungsi seorang bedahara telah 'dikebiri'.

Hasil penelusuran Media ini di sejumlah
Sekolah,ada bendahara hanya bertugas 
memproses pencairan Dana BOS.Setelah  cair,keuangan dipegang dan dibelanjakan Kepala Sekolah.Selanjutnya bendahara 
tidak mengetahui lagi.

Seorang bendahara disalah satu SDN yang engan disebut identitasnya kepada Media ini menjelaskan,sebagai bendahara,dirinya hanya disuruh memproses pencairan.
Kepala sekolah sudah menunggu di Bank.

"Setelah dana cair,uang langsung pindah
 tangan ke kepsek.Selanjutnya saya tidak 
tau lagi.Bahkan yang jadi RBS (Rencana Belanja Sekolah) justru tidak diikuti oleh
kepala sekolah.Itulah kenyataanya," ungkapnya 

Lanjut katanya,dia hanya bisa heran. 
Terkadang barang belanja modal dan 
belanja langsung tidak ada,dan itu rawan 
penyelewengan. 

Kepala Bidang SDN Dinas Pendidikan 
Kabupaten Buol,Amrin Tompo,SE saat 
dikonfirmasi via WA,senin(6/7) pukul 
19.35 sehubungan pradugaan itu, namun WA yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Hingga informasi ini diturunkan,kuat
dugaan ada oknum Kepala sekolah 
berpraktek melanggar ketentuan itu.(Ary)

Terkait

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963