Akankah Pemilu Serentak 2022 Terjadi, Ini Jawaban Ketua KPU Buol
Buol, infoaktualnews.id |Harapan besar bagi seluruh incumben hasil pemilihan 2019 yang bakal pada PemilihanKepala Daerah (Pilkada) 2022 dipastikan terganjal. Pasalnya, hingga saat ini usulan Partai Politik di Senayan masih belum direspon, bahkan belum menemukan titik final.
Demikian halnya harapan besar elektabilitas incumbent hasil Pemilu lima tahun, hingga 2022 agar terjaga, sepepertinya kembali ke titik nol. Demikian halnya kompetisi incumbent dan calon baru, baik Gubernur, Bupati dan Walikota akan memiliki panggung yang sama. Dan dipastikan panggung politik akan lebih berdinamika, karena dipastikan semua yang berniat mencalonkan diri sama-sama berkompetisi mulai dari titik nol.
Kabupaten Buol, Sulawesi Tangah (Sulteng) sebagai salah satu daerah yang akan malaksanakan Pilkada) 2022, kini bermunculan spekulasi politik. Ada yang mengatakan tetap tahun 2022, karena berakhir lima tahun, dan spekulasi lain Pemilukada akan diselenggarakan 2024 .
Dalam pengertian, semua daerah hasil prodak Pemilu 2019 akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, dan Karateker akan mengisi jabatan selama dua tahun. Menjawab spekulasi apakah Pilkada akan dilaksanakan pada 2022 atau 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buol Alamsyah,SE , kamis (30/9/2020) yang mengatakan sejauh ini pihaknya masih menpedomani UU No.10 tahun 2016.
“Untuk hasil pemilihan tahun 2019, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota, hingga saat ini kami regulasinya masih pada UU Nomor 10 tahun 2016," ujarnya.
Diungkapkan Alamsyah, bahwa pada Pasal 201 dijelaskan ayat : Satu, Pemungutan suara serentak dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada 2015, dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
Dua, Pemungutan suara serentak dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2016, dan yang masa jabatannya berakhir pada 2017, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama, yakni bulan Februari 2017.
Tiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Empat, Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2018, dan 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama, yakni bulan Juni tahun 2018.
Lima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Enam, Maka untuk kejelasana tentang daerah hasil pemilihan nasional serentak, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.
Tujuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Delapan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sembilan, Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2022, sebagaimana dimaksud ayat 3, dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud ayat 5, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Sepuluh, Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sebelas, Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, diangkat penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua belas, Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan KPU.
"Hingga saat ini belum ada regulasi baru tentang hasil Pemilukada tahun 2017, pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 2022," tegas Alamsyah.
Menanggapi isu yang dua tahun kedepan, Alamsyah yang didampingi Devisi Hukum KPUD Buol santai menangapi. Pastinya mereka menunggu regulasi."Ketika ada perintah Undang- Undang hari ini, sebagai penyelenggara kami sudah siap. (Ary)