07 Maret 2022 | Dilihat: 538 Kali
Berkedok Peradaban Rumah Adat Di Lahan Serobot, 2,5 M Lebih APBD Di Bobol Ex Bupati Alex ? MANGKIR DARI DPR MENJAWAB PERS, JEMI YUSUF DINILAI HIANAT
noeh21
Wakil ketua DPRD Toliroli,Jemi Yusuf

Ex Bupati Tolitoli, Alex Bantilan

Fokus Redaksi II Edisi 2
 
infoaktual.id Tolitoli | Menyambung Fokus Redaksi II Edisi 1, komunikator lintas komisi kasus APBD 2020-2022 diduga bobol, wakil ketua II DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf dinilai hianati tiga fungsi DPR yang dipanggulkan UU dipundaknya.  

Selain dianggap menggoreng upaya konfirmasi selama lima bulan, Jemi juga mangkir dari DPR menjawab Pers atas kasus tersebut yang digelar di ruang rapat ketua DPRD belum lama ini.

Sebelum ke sana, melihat vidio DPR menjawab Pers yang diunggah di Grup Whatsapp dan Facebook, Aonew Media cetak era dua ribuan, Ridwa Thahir menyatakan heran, sambil geleng-geleng.

Cara DPR menjawab konfirmasi dengan menghadirkan semua anggota dewan untuk hadapi seorang pemred media online kata praktisi hukum berdomisili di Palu itu, ​​​ ini pertama kali terjadi di Indonesia, bahkan bisa  di Dunia.

"Anda seorang jurnalis sudah berhasil pec... DPR (demi demokrasi, ditulis tidak utuh, red) , " ujar doktor hukum Makasar itu. 

Supaya kadar hianat wakil ketua itu benderang, tuntas dan tidak bias, maka dibuka lebar dari latar dan kelok konfirmasi yang sebetulnya standar, dan pasti lumayan penjang.

Baik, dimulai dari motivasi pentolan grup Asoi era 90an itu, hingga diduga sukses membobol Kas Pemda 2020-2022 demi kasana budaya berkedok peradaban Rumah Adat Balre Masigi.
 
Usai DPR Menjawb, foto bereng Pemred

Merujuk surat permintaan konfirmasi infoaktual.id 15/9/2021, maka kesetujuan pimpinan, Jemi bertugas komunikator, mewakili DPR untuk bahas dugaan Dekadensi moral kebijakan Ex Bupati Dr (Hc) Moh.Saleh Bantilan,SH, hingga APBD 2020-2022 diduga bobol Rp 2,5 M lebih.

Alex Bantilan, sapaan dia disetiap selentingan kasus Ding Dong, SPPD fiktif, Korupsi dan Penipuan Kontraktor. Kali ini, dengan kekuasaan dimiliki, ia kembali nekat legalkan Proyek APBD berkedok peradaban Rumah Adat Balre Masigi di kebun kelapa Hasanudin di sudut kota, kelurahan Nalu, Tolitoli Sulawesi Tengah.

Kebun ini diduga dirampas dinasti Alex belasan tahun silam, dan terus dikejar hingga kini. Setelah lewat lidik 11 bulan, kasus 385 KUHP itu stop di SP3 dan SP3D Polda, menyusul laporan lanjutan 13/10/2020. Oleh pelapor, SP3 SP3D ini “menjijikan”, janggal dan immoral.

Adapun perihal surat permintaan 15/9/2021 tersebut ialah konfirmasi tiga pilar Demokrasi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif selaku mitra Pers, karena polemik kian “liar”, dibarengi  aksi massa etnis Tolitoli di lahan itu.

Isinya, cuma seputar hal sederhana saja, yakni soal status dan penamaan pasti, serta Produk Legislasi yang menetapkan kelapa Hasanudin beralas Hak 25 April 1967 (ketika itu disebut Segel) itu, sebagai lahan Aset Pemda, cagar budaya Balre Masigi.
 

Dasar hukum Proyek tahap I 2020 Rp 950 Juta di objek Aset lahan bersejarah yang tidak didukung data impiris, juga minta dijelaskan DPR. Kasubid asset Ihkwan bilang, tanah di Nalu itu tercatat sebagai Lahan Dan Bangunan Bersejarah, dengan kode asset 12.02.20.04.7.01.00.2010.

Juru Aset bernama benar Moh.Ikhwan,Sik.MSi menuturkan, lahan di Nalu dibukukan berdasarkan catatan historis, dan memang secara kepemilikan belum dimiliki, karena terkendala SKPT.

Terinspirasi catatan historis Ihwan mungkin, di depan tim gelar perkara khusus di Polda 18/10/2021 atas SP3 Polres “menjijikan” pada kasus serobot itu, Ex Bupati ngaku sudah miliki SKPT. Fisik SKPT itu dilacak ke sekretaris banggar Najarudin Lanta,SH.MH,MBA tapi dia nyatakan lupa.
 
Proyek ilegal  tahap I Rumah Adat Rp 950 juta

Sementara itu, saat ditanya di ruang jawab DPR, serentak wakil rakyat bunyi bahwa tidak mengecek sedalam itu. Pastinya, sekretaris Dinas Didik Dan Budaya, Munirodin,SH.MH sudah serahkan dua dokumen SP3 dan SKPT ke Kaban BKD, sekreta ris Banggar 2022 tadi untuk bobol lagi APBD tahap II Rp 1,5 M, lanjutan tahap I 2020 Rp 950 Juta bagi peradaban Adat akal-akalan Alex.

Nah ini dia, ada SKPT 593/48/KN//SKPT/2019 kata Kabid PBB Try Wahyudi, atas nama Raja Tolitoli Alex Bantilan, pajaknya di Up Date 2021. Jika ini betul, betapa bobrok kinerja komunikator lintas komisi yang dipegang Jemi sejak lima bulan lalu.

Sebegitu enteng administrasi dan tata kelola APBD Pemda Tolitoli diaduk-aduk. Pertimbangan apa senarnya Nakoda Bupati terpilih 2020 Amran, sehingga tabiat ini terus terbiarkan.

Membiarkan Raja Tolitoli yang ogah diamini kakak sepupunya, leluasa membobol administrasi dan uang titipan Rakyat untuk “sakwat” peradaban budaya Fatamorga. Pada ngapain Aktivis LSM, dan pilar Demokrasi Wartawan, Jaksa Polisi serta RRI di sana? 

Olehnya itu, diharap Stakeholder  supaya dorong DPR untuk tanyakan Pemda, mengingat riak polemik kian tak karuan, tak kecuali bunyi-bunyian RRI bak monyet mabok, disusul sikap salah kapra massa aksi suku Tolitoli di kebun Lamatta belum lama ini.
 
Aksi Coret tembok publik pasca berita tabrak-tubruk UU dan PP

Mencermati Fenomena Dekadensi kebijakan Ex Bupati tersebut, seperti ditulis Fokus Edisi 1, sungguh merupakan langkah bijak dan demokratis ketua DPRD M.Randy Saputra, mengamambil alih tugas komunikator Jemi Yusuf.

Adalah isyarat agar cap pembiaran, dan massa aksi etnis Tolitoli yang telah terprovokasi komprensi Pers Alex di berita Swatvnewsid dan RRI, tercerahkan.


Tidak hanya itu, selain karena urusan pribadi antara Hasanudin dengan dua dinasti 20 tahun, ini lebih tersangkut kepatutan warga negara yang kedudukannya sama dihadapan hukum.

Karena itu, hukum jaring laba-laba yang kerap hanya menembus ketidaktertiban  Rakyat kecil yang “lapar”, sampai-sampai menjerat 1 tahun penjara wanita renta Asyani, pencuri kayu bukanlah tujuan hukum itu dibuat negara.

Harapan hari itu, untuk pulihkan problematika tersebutlah tugas Jemi yang hanya dapat 1341 suara di dapil kota pada Pileg 2019 diambil alih, dengan surat bernada penting nomor : 005/4403/DPRD 21/2/2022, menyerukan segenap sejawat hadir berikan konfirmasi.  

Tapi sungguh ironi, jangankan cuma separoh dari 30 pemburu kursi Pileg 2019 itu hadir, Jemi pun tidak setor muka. Karena itu, suka tidak suka, ini adalah sikap hianat terhadap fungsi yang dipanggulkan negara di pundaknya.

Bagaimana tidak, selaku pihak yang diberi amanat DPR untuk mengawal komunikasi, guna lepaskan Pemda dari kebangkrutan moral, malah “menyuruh” Wakil ktua II Azis Bertari memandu DPR menjawab.  

Ibarat pepatah, guru kencing beridi, murid kencing berlari. Seruan DPR sebagai Representasi dua ratusan ribu Rakyat yang sudah berikan kenyaman di TPS Pileg supaya sungguh bereskan hak publik di meja jawab, ternyata hanya M.Randy dan Nurdin dari PPP.

Sementara dari Nasdem, ada pria bernama asli Haji Azis Bestari,ST.MM dan ketua Komisi A, Moh Fahmi. Berikutnya, dikawal Hj.Arna H.Ardi, ketua Gerindra Andi Ahmad syarif hadir bekopiah hitam. 

Waktu ketua Bapemperda (sebuah tim “peramu” perda) ini jabat ketua DPR, dia  “ngamuk” gegara  eksistensi lapangan Haji Hayun dirusak. Ya, Haji Hayun, sosok tokoh sejarah dan korban perlawanan Imam kampung salumpaga, sebagai ongkos sikap keterlaluan kolonial Belanda 1919. Kini, di lapangan itu, jejak Imam Haji Hayun dikaburkan oleh ego peradaban.  

Di gerbang lapangan upacara heroik dan sakral, dipusat kota cengkeh inilah ketua DPR pimpin aksi damai. Adalah tempat dimana kabupaten semula bernama Buol Tolitoli berdiri, 16 Juli 1960.

Setelah Ali, sapaan ketua Gerindra, sekarang PKS. Didampingi Iwan, muncul ketua PKS dengan styly rambut pakar hukum, Adnan Buyung Nasution, dia adalah Jumsar.

Itu politisi PBB Yusman dan Erwin. Ada juga PDI Perjuangan, Suci Amika,S.Pd, duduk sederet Hajja Jumarni dari Faksi Golkar. 
Dalam DPR menjawab, wanita berjilbab ini memilih sikap pas.

Mungkin karena kasus pengurasan APBD  di Nalu itu terus digedor Pers, sehingga fungsi Faksi golkar dibawa kendali Risman,SE “masuk angin”.


Itu manusiawi kata orang bijak, tapi coba tengok, lalu renungkan UU Nomor 17 2014 yang kini ditukar dengan Nomor 13 tahun  2019, tentang keberadaan PGR – bukan Politisi Gila Rupiah, tapi Politisi Gedung Rakyat. 

Nah, dalam prespektif  politik, dekadensi Alex Bantilan, baik sejak hingga sudah Ex Bupati kayaknya tiga fungsi vital Fraksi Jemi diingkari dan lobet, yakni  Legislasi, Anggaran dan Fingsi Pengawasan. 

Padahal, saat jadi sumber berita terkait kalakuan Alex di Nalu, nada Jemy terbilang kencang. Aparat terkait dicoleknya bangun untuk proses sesuai hukum bagi siapa saja gunakan tidak halal APBD diproyek tahap I, Rumah Adat  Balre Masigi.

Tapi entah diserang  pandemik apa, Jemi yang begitu cepat bersikap “liar” usai kasus proyek Balre Masigi dibombardir berita Tabrak-Tubruk Tiga UU dan Tiga PP berapa waktu lalu, sekarang mangkir dari DPR menjawab.

Cattan lain, bukan cuma hukum, Jemy juga lumayan vokal suarakan tani nelayan dan kesehatan masyarakat. Tapi sungguh ironi, disaat sejawatnya – yang kemarin adu untung di TPS pileg untuk menuju rasa empuk nikmat di Gedung Rakyat – tengah mengolah demokrasi demi kepentingan Rakyat, Jemy justru pergi tanpa rasa ingkar.

Politisi yang konon lewati jabatan staf ahli anggota DPR RI PAN, hilang bak kapal karam. Upaya peroleh penjelasan kinerja tiga fungsi  dan sikap politik, baik selaku wakil rakyat maupun atas nama Frakasi Golkar di kabupaten berpenduduk 200 ribu itu, hanya ramai penolakan, dibarengi warna alasan pembenaran.

Contoh soal kewenangan pimpinan misalnya, ketika Komisi A usulkan untuk kiranya sekwan agendakan  rapat gabungan Komisi guna membahas kasus ini, menurut ketua Komisi A Fahmi, sudah dua kali temui Jemi, dan pria Arab itu merespon iya iya, sebagai gambar setuju.

Belakangan, tepatnya berapa hari sebelum ketua Randy ambil alih, komunikator lintas komisi itu, kepada tim Fokus disangkal kesetujuannya yang intinya “Ah tidak, dia (Fahmi) yang saya suruh ke Sekwan.

Susah dipungkiri, kursi I Legislatif ini memang menolak jika DPR tembakkan tiga fungsinya ke pelaku bobolnya administrasi dan tata kelola APBD 2020-2022 di objek Aset lahan tak jelas itu. 

Indikasi lain Jemi, adalah menolak hak publik mendorong DPR untuk pastikan klaim aset bernama Lahan Dan Bangunan Bersejarah Nomor 12.02.20.04.7.01.00.2010 sebagai Cagar Budaya Balre Masigi Rumah Raja dan  seterunya, dicatat berdasarkan fakta impiris, dan telah miliki produk legislasi untuk itu.

Apalagi, klaim itu telah gunakan APBD, bahkan sudah digembor pada komfrensi Pers Ex Bupati 2 Mei 2021, lalu diviralkan Sewatvnews.id dan RRI guna mendapat legitimasi publik, sambil menghasut suku Tolitoli, diskreditkan wadah aspirasi dan demokrasi, infoaktual.id. 

Berikutnya, ketika Jemi dikonfirmasi di ruang kerjanya, soal kebenaran komunikasi Polres dengan dirinya, pasca SP3. Intinya, berupaya dorong pemilik lahan supaya gugat dengan jaminan jikalau sudah menang akan dimasukan dalam APBD, dan hal itu diamini Jemi. 

Padahal, yang hendak diperoleh dari DPR adalah produk legislasi yang menunjuk  status serta nama pasti yang diklaim, seperti viral di Tv di Radio moyet mabok itu, serta dasar hukum digelontorkannya APBD, ditambah sikap politik terhadap dugaan lidik janggal yang berujung SP3 “menjijikan”.
 

Bayangkan saja, anggota dewan berikan pernyataan pers yang harusnya mengacu pada fungsinya secara proporsional, ini malah dicampur-aduk antara aspirasi, demokrasi dan kepentingan politik, dengan berupaya melindungi terduga pencuri.

Sejatinya memang, Jemi direkom ketua DPRD jadi punggawa komunikasi dalam hal Legislatif mengecek tingkahlaku kebijakan APBD Alex yang terus mengemuka setahu terakhir.

Baiklah, supaya Fokus Redaksi II Edisi 2  ini imbang, sehingga hak-demokrasi Jemi tidak tekor, upaya konfirmasi ke dia yang dinilai sebagai politisi hianat pun dilakukan, tapi gagal. Mengikut kebiasaannya, Jemi diam, Whatsapp tim Fokus Redaksi hanya dibaca.

Lantas, apa saja jawaban DPR, apakah dinamikanya realistis. Lalu,  apa poin LSM Kampak Mas Sulteng. Takar dan pandang hukum seperti apa pula diledakkan Aowner Media cetak tahun 2000an, Ridwan Thahir, nanti akan tergambar di Fokus Edisi III. (thiainfo/tim)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498