09 Oktober 2020 | Dilihat: 419 Kali
Komisi III DPRD Berau Inisiasi Usulan Ranperda Pemanfaatan Alur Sungai
noeh21


Berau, infoaktualnews.id |DPRD dan  Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), rabu (7/10) menggelar rapat kerja gabungan, dengan agenda konsultasi publik dan seminar draf laporan pendahuluan Ranperda, tentang pengaturan alur Sungai Segah dan Kelai. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri pani.SE dan didampingi Kepala Biro Hukum Pemkab Berau dan dihadiri sejumlah pimpinan SKPD yang terkait, para camat dan  beberapa Asosiasi Pengusaha, di ruang rapat lantai satu gedung DPRD Berau.

Madri Pani tidak sepenuhnya memimpin rapat gabungan  karena hari itu juga harus bertolak ke Jakarta dalam rangka kedinasan. Rapat  diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.

Rapat berjalan sedikit a lot, karena Komisi III DPRD mengusulkan agar pengaturan alur sungai Segah bisa menjadi satu Peraturan Daerah(Perda), mengingat keberadaan sungai Segah sebagai sala satu pintu masuk perputaran ekonomi masyarakat, sehingga patut menjadi perhatian mengatasi terjadinya pendangkalan.

Pemerintan melalui Komisi III DPRD Berau, berinisiatif agar alur sungai Segah dan sungai Kelai dapat dituangkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar dapap menjadi Peraturan Daerah(Perda).

Namun, insiatif Komisi III DPRD itu diwarning Kadis Perijinan Berau, Dato Kusuma."Perlu dikaji kembali , dan jangan sampai Pemerintah Daerah telah menetapkan satu Perda, tetapi pada akhirnya Perda itu bertentangn dengan Kebijakan Pemerintah Pusat," ujarnya mengingatkan.

Dilanjutkan Dato Kusuma,  kewenangan pengaturan alur sungai di sepakiti dulu dasar hukum pelaksanaannya sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No.52 tahun 2012. 

"Kementrian Perhubungan sudah melimpahkan Permen itu kepada PKPN untuk diatur dalam prodak perizinannya. Kita singronkan dahulu dasar kewenangannya, Pemda mengatur penyelenggaraan alur sungai," ujarnya.

Hal samanya dikatakan seorang perwakilan Forum Asosiasi Kemaritiman (FAK).  Dikatakan, berbicara Perda sungai Segah Kabupaten Berau, tentu ini merupakan alur pelayaran umum dan kewenangannya ada di Pusat. 

"Dengan adanya kewenangan di Pusat, hukum yang berlaku tentu Undang-Undang No.17  2008, junto PP No. 61 tahun 2009. Dan untuk memudahkan alur pelayaran dalam sungai Segah, perlu adanya pemasangan rambu, karena terdapat sejumlah titik sedimentasi sehingga terjadi pendangkalan," ungkapnya.

Pada intinya, Forum Asosiasi Kemariman sepenuhnya mendukung upaya Pemda Berau dalam memanfaatkan alur sungai guna melancarkan masuknya barang untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.

Pihak Kantor Unit Pengelolah Pelabuhan (KUPP) Berau, seperti diutarakan Sutrisiato mendunkung sepenuhnya upaya pemanfaatan alur sungai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No.15 tahun 2015.

 "Sangat memungkinkan Pemerintah Daerah memasukan dalam satu Peraturan Daerah, namun tentunya masih ada tahapan yang perlu diikuti," ungkapnya.(Olii)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963