08 Desember 2020 | Dilihat: 2439 Kali
KPU Jatuhkan Sanksi Paslon Nomor 2 Gara-gara Kartu MD Baru Diminati, Bawaslu : Biar Saja Kartu Itu Disimpan Masyarakat, Hanya Orang Lain Itu Besar Besarkan.
noeh21


Tolitoli,infoaktualnews.id |Usai selebaran  menyesatkan, kini Paslon nomor 2, Muchtar-Bakri kembali diserang copian surat sanksi KPU Tolitoli Nomor 338/PL.02.4SD/7204/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 7 desember 2020, berisi sanksi administrasi.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan KPU tersebut menyusul Kartu Masa Depan Baru (MD Baru) yang diedarkan Paslon nomo 2 yang menjadi  trend dan diminati masyarakat tiba-tiba diperintahkan tarik dan dianggap tidak berlaku.

Adapun inti surat sanksi KPU itu adalah memerintahkan Paslon nomor 2 untuk menarik seluruh kartu MD Baru dari peredaran, sekaligus  mengumumkan secara terbuka bahwa kartu MD Baru tersebut sudah tidak berlaku.

Karuan saja, surat sanksi administrasi yang diterbitkan KPU atas peredaran kartu MD Baru yang demikian diminati dan diburu segenap calon pemilih, dengan cepat dimanfaatkan pihak lain, dengan menyebarkan copianya secara massif di kota dan ke pelosok Desa.

Tujuannya, tak lain agar masyarakat, utamanya pemegang kartu tidak mempercayai janji politik Muchtar-Bakri yang tertera dalam kartu MD Baru itu.

Terhadap surat sanksi KPU ini, kuasa hukum Paslon Muchtar-Bakri langsung melayangkan surat permohonan peninjauan kembali (PK) ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tembusan sejumlah pihak.

Inti surat permohonan PK yang diteken Ramli Doho,SH dan Sofyan Yusuf,SH menyebutkan bahwa surat saksi KPU aquo itu tidak menunjukkan secara formal kapan KPU melakukan pleno terkait pengambilan keputusan atas terbitnya surat sanksi administrasi dimaksud.

Dikatakan, dalam kedudukannya sebagai terlapor, paslon nomor 2 MD Baru tidak menerima surat Bawaslu Tolitoli bernomor 026/REG /LP/Kab/26.10/XII/ 2020, tapi  justru diberikan kepada pelapor, dan menjadi dasar rujukan KPU Tolitoli dalam pengambilan keputusan.

Hal lain disebutkan MD Baru dalam surat permohonan PK nya adalah bahwa KPU tidak dapat menunjukkan secara tegas uraian Juridis serta fakta Hukum bahwa Kartu MD Baru tersebut melanggar Administrasi.

“Seharusnya yang dijadikan dasar KPU dalam memberikan sanksi administrasi adalah rekomendasi yang berisi kepastian hukum. Sebab, tugas KPU adalah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu sebagaimana ditentukan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas kuasa hukum Paslon Muchtar-Bakri dalam surat PK nya.
 

Ditambahkan, pasal 10 poin B1 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilihan, KPU wajib melaksanakan rekomendasi dan atau putusan Bawaslu atas sanksi administrasi bagi peserta Pilkada.

“Berdasarkan uraian pasal ini (pasal 10 poin B1, red), maka hemat kami keputusan KPU Tolitoli aquo itu cacat Hukum, karena KPU melaksanakan isi rekomendasi yang tidak mengandung unsur kepastian hukum, tidak bernilai pasti,” tandas surat PK Paslon Muchtar-Bakri.

Dalam permohonan PK itu, kuasa hukum Paslon Muchtar-Bakri mengingatkan tugas KPU adalah sebagai pelaksana atas rekomendasi Bawaslu seperti tersebut dalam pasal 10 poin B1, bukan malah menjelma menjadi lembaga pengkaji, karena itu perbuatan melampaui kewenangan.

Lebih dalam surat PK MD Baru menekankan Rekomendasi Bawaslu yang disampaikan secara juridis kepada KPU haruslah melalui tahapan klarifikasi dan kajian guna memastikan kebenaran formil dan materil obyek pelanggarannya – seperti diisyaratkan dalam norma UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada – sehingga  keputusan KPU  tidak menjadi cacat Hukum.

Terhadap surat PK ini, divisi sumber daya manusia (SDM) Bawaslu Tolitoli, Rustam yang dihubungi via nomor selulernya, mengatakan berhubung sudah masuk minggu tenang, maka kartu MD Baru tidak mungkin lagi ditarik.

 “Tidak mungkin lagi pisiknya ditarik, karena tahapannya sudah selesai. Jadi biar saja kartu  itu mengendap dan disimpan oleh masyarakat,” ujarnya, sambil  menambahkan kesalahan kartu MD Baru itu tidak bernilai apa-apa, karena hanya lantaran tidak didaftarkan di KPU.

“Itu saja kekurangannya (kartu MD Baru, red), tidak didaftarkan di KPU. Jadi tidak perlu diseriusi bapak, karena sebenarnya masalah ini tidak miliki nilai apa-apa. Hanya orang lain saja itu membesar besarkan agar lawan politiknya jatuh,” pungkas Divisi SDM Bawaslu Tolitoli itu. (tia/din)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963