Perlukah Ada TPS Khusus Penderita Covid-19 Saat Pilkada ?
Tolitoli,infoaktualnews.id | Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah(Pemilukada) Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, 9 desember 2020 masih jadi perbincangan terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Meski tahapan Pemilukada terus berproses di tingkat penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPK) Kelurahan dan Desa, jaminan tidak terjadinya klaster baru (Klaster TPS) harus disiasati oleh penyelenggara Pemilu nantinya.
Seperti diutarakan Erwin, warga kota Tolitoli kepada Media ini, sabtu (12/10), bahwa mencermati perkembangan Covid di Tolitoli, walau sempat dua bulan berstatus zero covid, saat ini terdapat 5 orang positif dan 1 orang lainnya telah meningga.Tentunya penyelenggara Pemilu harus memikirkan perlu tidaknya ada TPS khusus penderita Covid.
"Jika sampai pada hari 'H' Pemilukada, bagaimana mereka (Pasien Covid), baik yang dirawat di RSU atau di tempat karantina. Bagaiman mereka akan memberikan hak suaranya di TPS, apakah dicampur dengan pemilih lain atau ada TPS khusus, itu yang belum pernah saya dengar," jelasnya.
Pihak PPK Baolan selaku penyelenggara di wilayah dalam kota, ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini belum ada informasi atau regulasi jelas terkait TPS khusus penderita Covid-19.
Sangsar Lametiga, Ketua PPK Baolan mengatakan peraturan komisi pemilihan mum (PKPU) Nomor 6 2020, tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil, Bupati dan atau Walikota-Wakil Walikota serentak, lanjutan dalam kondisi bencana non alam, masih jadi rujukan dalam tahapan proses yang dilakukan seluruh penyelenggara Pemilihan Umum.
"Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 Pasal 71 cukup jelas dinyatakan harus menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corana virus Disease 2019, baik jarak, suhu pemilih, pengawas dan KPPS,”ujarnya.
Jika pemilih terdapat suhu 37,3 derajat Celsius, tambah dia akan diarahkan di luar TPS, mengisi daftar hadir, menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, kemudian pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi orang lain yang dipercaya pemilih, atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
Lebih jauh dikatakan Sangsar, terkait ada tidaknya TPS khusus penderita positif Covid, pihaknya tidak mengetahui pasti, sebab semua tahapan dan penyelenggaraan pemilu, masih merujuk pada PKPU yang ada.
"Bagi pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan positif terinfeksi Covid-19, berdasar data diperoleh dari Gugus tugas percepatan penangana Covid di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit, sebagaimana diatur Pasal 72 PKPU No 6 tahun 2020," tutup Sangsar. (Ferry)