Soal Dugaan Pelanggaran Pasal 521/523 : TIM SENTRA GAKKUMDU BAWASLU TOLITOLI NAIKAN STATUS PERKARA 005 KE PENYIDIKAN
Infoaktual.id Tolitoli | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) yang Komisionernya terdiri Ketua Faja Syadik, Divisi Hukum Amriadi dan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd Fattah terbitkan siaran Pers, hari ini Jumat 22/3/2024.
Siaran Pers dimaksud terkait hasil penanganan laporan Nomor 005/Reg/LP/Kab/26.10/II/2024, dimana cantolannya di Pasal 521 dan 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski belum disebutkan identitas Pelapor dan Terlapor atas perkara itu, Bawaslu mengatakan laporan Nomor 005 tersebut diyakini memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Dikatakan, kajian analisis dan bukti yang diperoleh telah dilakukan melalui rapat maraton dengan Tim Sentra Gakkumdu pada Kamis, 21 Maret 2024 yang dimulai siang sampai malam pukul 23.00.
Hasilnya, sepakat dan berkesimpulan laporan Nomor 5 sekian sekian itu dinaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Kepolisian Resor Tolitoli, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, sebelum menaikan status laporan itu, Tim Sentra Gakkumdu telah meminta pendapat ahli Hukum Pidana dan ahli Bahasa dari salah satu perguruan tinggi di Sulteng.
Pada bagian lain dikatakan Bawaslu, bahwa batas waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu seperti tersebut di Pasal 26 peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah selama 14 hari kerja.
Sehingga, dalam perkara ini, jika dihitung dari tanggal registerasi laporan yakni tanggal 28 Februari 2024, maka batas waktu berakhirnya proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan tersebut berakhir pada 21 bulan ini.
“Kami optimis penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu, khusnya pada laporan 005 ini dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moril dan hukum,” kata ketua Bawaslu Tolitoli, Fajar Syadik meyakinkan. (hl)