Tolitoli, Infoaktualnews.id | Abaikan hak Plasma kelapa sawit, 6000 an masyarakat pemilik lahan di Desa Oyom, kecamatan Lampasio, kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) gugat PT Sono Keling Buana (SKB) ke Pengadilan Negeri (PN)Tolitoli, rabu(21/10).
Dalam Konfrensi Pers, Ketua Persatuan Pemuda Peduli Adat Tolitoli yang juga sekretaris petani plasma, Moh.Yahya Bantilan menjelaskan pihaknya mewakili masyarakat plasma Oyom Tolitoli bersama kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugutan di PN, dengan Nomor Register 25 /Perdata.
Alasan gugatan itu, ungkap Moh.Yahya guna menagih hak masyarakat yang selama ini diambil secara paksa oleh PT SKB. Pada hal, dalam Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 18 2004, tentang perkebunan yang intinya bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan dengan saling menguntungkan secara bertanggung jawab.
"Kami masyarakat plasma, tidak pernah mendapat hak atas lahan kami tersebut. Kami sudah teraniaya, bukan hanya moral tetapi sudah secara fisik,diintimidasi. Kami sudah cukup persuasif meminta hak kami. Kami datang ke Perusahaan, berbicara satu meja tetapi tidak dipedulikan," ujarnya.
Ditambahkan, tanah yang dikuasai PT SKB adalah tanah adat. Masyarakat hanya meminta hak sesuai perjanjian, dengan perhitungan petani plasma 40%, perusahaan 60%, tetapi mereka tidak mendapatkan hak itu.
"Bersama kuasa hukum, kami petani plasma menuntut hak kami dengan cara kami sendiri," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum petani, Fadli Adnan,SH,MH menjelaskan setelah ditunjuk selaku kuasa dari petani plasma 31 agustus 2018 lalu, mereka telah melakukan investigasi, baik kedua Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Buol, maupun ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
"Kami lakukan upaya investigasi apakah benar klien kami memiliki lahan plasma dan punyai hak di lahan itu," jelasnya.
Dikatakan, hasil investigasi terkuak 4 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB terbit di Kabupaten Buol. Secara de jure HGU terbit di Buol.Tetapi secara de fakto eksistensi PT KSB berada di wilayah hukum Tolitoli.
Diceritakan Fadli, tahun 2013 pernah mendarat Helikopter perusahaan di lapangan Desa Oyom, dan perusahaan meminta aparat Desa dan Kecamatan Lampasio sebagai pendamping dalam sosialisasi dengan masyarakat untuk mendapat dukungan membuka lahan perkebunan sawit.
"Awalnya terjalin romantis, dan saat itu baru secara lisan bahwa akan dibagi hasil. Perusahaan 60% dan plasma 40%, karena perusahaan yang tanggung biaya operasional, itu yang kami jadikan bukti di pengadilan nanti," jelas Fadli Adnan.
Ditambahkan, masyarakat saat itu percaya saja tanpa mengejar kerjasama tertulis (MoU), dan berjalanlah kesepakatan itu. Hingga awal panen bulan mei 2018, masyarakat plasma ternyata tidak diberikan haknya sebagimana bagi hasil yang dijanjikan.
Saat masyarakat datang menagih, perusahaan berkelik. Alasannya itu bukan lahan milik Tolitoli, tetapi lahan Kabupaten Buol sesuai HGU.
Masyarakat pun kekeh, karena pada 2013, perusahaan pernah datang. Sekali pun tidak ada perjanjian tertulis, ada saksi aparat Desa Oyom dan Kecamatan. Namun pihak PT SKB tetap saja ngotot berada di wilayah hukum Kabupaten Buol.
"Terkait hasil investigasi di Kabupaten Buol, diperoleh keterangan dari Wakil Bupati, Abdulah Batalipu, bahwa tahun 2014 PT SKB itu pernah dikejar masyarakat, bahkan alatnya dirusak dan dibakar, dan Bupati Buol pun tidak lagi melakukan penambahan lahan," ungkap Fadli.
Menurut pejabat Dinas Pertanian Tolitoli, tambah Fadli sertifikat HGU telah digadaikan di salah satu Bank dan cair Rp 800 Miliar untuk operasional pembukaan lahan plasma di Deas Oyom itu. Demikian halnya luas HGU sesuai data dari BPN Buol sejumlah 16.000 hektar.
"Ini eksploitasi pertama buat masyarakat yang notabene negerinya sendiri. Saya pikir ini proses pembodohan, eksploitasi diktator yang dilakukan PT SKB, merampas lahan rakyat. Ada dua proses pembodohan yang dilakukan, Desa Oyom digadaikan, dijual di salah satu Bank BUMN dan hasilnya tidak diberikan, dan masyarakat diintimidasi, dipenjarakan pula," tegasnya.
Dalam proses investigasi, pihaknya telah mengumpulkan data otentik dari Pemkab Tolitoli dan Buol, BPN serta pemerintah pusat. Bahkan di Kementrian Dalam Negeri diperoleh Permendagri No.61 tahun 2017 tentang penetapan batas wilayah kabupaten Tolitoli dan Buol.
"Penetapan batas kedua kabupaten sudah disampaikan kepada mereka supaya mengerti, namun pihakPT SKB tetap pada prinsipnya, bahwa HGU mereka di Buol. Silahkan, mereka dengan versi mereka dan kami dengan versi hukum kami," jelasnya.
Dalam gugatan wanprestasi, meski sudah panen bulan Mei 2018 lalu, tak 1 sen pun dinikmati petani plasma, dan perbuatan melawan hukum yakni penyerobotan tanah.
"Disitu yang akan kami kejar, HGU terbit di kabupaten Buol tetapi aktifitas di wilayah hukum Tolitoli. Informasi dari aparat desa Oyom, ada kurang lebih 2000 lahan mereka di Tolitoli, aneh memeng. Jika nanti terbukti di PN, dan mereka tidak punya izin apa pun di wilayah kabupaten Tolitoli, maka itu termasuk perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Terkait gugatan wanprestasi yang dianggap telah merugikan petani plasma, kata Fadli secara materil senilai tidakkurang Rp.995.825.920.000. Dikatakan Fadli, dalam 1 hektar terdapat 120 pohon kelapa sawit, dengan hasilkan 3,6 ton, dan 2 kali panen sebulan,dan jika dikali dua, maka terdapat 7,2 ton.
Kita analisa, dalam 7,2 ton dikali Rp.1000 per kilo, menghasilkan Rp 7.200.000 per hektar. Dalam 1 SKPT plasma ada 2 hektar, maka jika Rp 7.200.000 dikali 2 Hektar, terdapat Rp 14.400.000.
Jika dikalikan semua SKPT, maka menghasilkan Rp 88.502.400.000 per bulan, dikali 27 bulan hingga Oktober kemarin, yakni dari Mei 2018 - Oktober 2020, hasilnya mencapai Rp 2.389.584.800.000. Dari nilai itu, jika diikuti perjanjian secara lisan dan dikali 40% untuk Plasma, maka hasilnya menjadi Rp.955.825.927.000.
Fadli Adnan sangat optimis, karena disamping alat bukti, juga didukung kekuatan masyarakat adat, dalam hal ini Persatuan Pemuda Perduli Adat, ditambah seluruh masyarakat petani Plasma.
"Saya tahu Dusun Ogodudu itu Desa Oyom kabupaten Tolitoli. Upaya kami sudah maksimal, tidak ada lagi upaya lain selain cara ini (menggugat,red). Bersama masyarakat plasma, kami dikuasakan untuk melakukan upaya hukum, dan resmi kami daftarkan gugatan di PN Tolitoli," pungkasnya.
Untuk keseimbangan berita, media ini lantas lakukan upaya konfirmasi ke PT SKB. Namun sayang, keberadaan PT SKB di Tolitoli tidak ditemukan.
Menurut Kepala Dinas Perkebuna dan Peternakan Tolitoli, Moh.Nasir Dg Marumu yang dikonfirmasi kamis (22/10) mengaku perkebunan kelapa sawit besar di Tolitoli hanya PT Citra Mulia Perkasa dan PT Total Energi Nusanta yang berlokasi di Lampasio dan Maibua.
"PT Sono Keling Buana itu tidak ada, mereka ini di Buol. Ada pun masalah masuk wilayah Tolitoli, itu adalah bohong," tegasnya.
Lain halnya Bupati Tolitoli selaku kepala pemerintahan kabupaten, Moh Saleh Bantilan. Dihubungi via nomor whatsApp 8114xxx234 miliknya, tidak berhasil.
WhatsApp konfirmasi yang dikirim ke Bupati yang kini sedang dilapor ke polisi atas kasus penyerobotan kebun kelapa di kelurahan Nalu itu, tidak dibaca. (tim)