20 Maret 2022 | Dilihat: 993 Kali
Ditanya Dasar Hukum  2,5 M Lebih Digelontorkan Di Proyek Rumah Adat Balre Masigi : ASET PEMDA FIKTIF DIKLAIM CAGAR BUDAYA BALRE MASIGI, INI JAWABAN DPRD KAB.TOLITOLI
noeh21
Momen usai konfirmasi

Pemred infoaktual.id, Hasanudin

Fokus Redaksi II Ediai 3
infoaktua.id Tolitoli | Apa penamaan pasti, legalitas dan produk legislasi lahan dan proyek aset pemda bernama lahan dan bangunan bersejarah yang diklaim sebagai cagar budaya Balre Masigi.


Apa dasar hukum APBD 2,5 M lebih digelontorkan bertahap di objek proyek rumah Adat  rumah Raja yang sesumbar dinyatakan Alex Bantilan pada jumpa pers dengan Swatvnews.id dan RRI di teras rumahnya 2 Mei 2021, pasca Bupati itu lenser.

 
Diklaim Cagar Budaya tiang rumah keraja, Ahli Cagar, Ma'mun : Kalau diyakini tiang, tiang saja, kalau pohon, pohon saja 

Begitu pertanyaan dihadapkan di meja  DPR menjawab, menyusul surat permintaan konfirmasi,15/9/2021. DPR menjawab kali ini terkait dekadensi moral Ex Bupati Tolitoli Sulteng, Alex Bantilan Cs di lahan warga kelurahan Nalu yang diduga dirampas belasan tahun silam.  

Berita dekadensi Bupati dua perioden itu intens dicecar, lantaran kalakuannya di kebun kelapa orang, di proyek rumah Raja berkedok peradaban adat dan budaya, sambil diskreditkan Media ini seperti dibunyikan Swatvnews.id dan RRI secara membabi buta. https://infoaktual.id/sorot/membela-rri-tolitoli-penipu-rri-palu-dicecar-korban-pemberitaan/


 
Tinggal puing : Prasasti tiang atau pohon kah itu yg diklaim cagar budaya 

Dipenyiaran Tv dan Radio itu, Alex juga menghasur suku Tolitoli yang seakan-akan berita dugaan memperdaya UU cagara budaya, tabrak UU IMB dan Pepres pengadaan barang dan jasa, serta UU 28 1999 tentang pejabat bersih KKN, adalah fitnah. 

Konfirmasi DPR yang baru dipenuhi 22/2/2022 itu, digulir di ruang rapat ketua DPRD Tolitoli. Wakil ketua II, H.Azis Bestari,ST.MM selaku moderator, berikut separoh dari sejatinya 30 wakil rakyat diserukan hadir dapingi  ketua DPRD M.Randy Saputra.

Tak kurang satu jam politisi Partai Ka’bah ini cermati “pengejaran” argumentasi politis anggota dewan itu, padahal pertanyaan sangat sederhana.

Hanya penamaan pasti, legalitas dan produk UU dilekatkan di tanah dan di proyek rumah etnis itu. Dalam Aset Pemda, bernama Lahan Dan Bangunan Bersejarah. Selanjutnya disebut rumah Raja, lalu diklaim sebagai cagar budaya Balre Masigi Totolri. https://infoaktual.id/sorot/klaim-bekas-balre-masigi-cagar-budaya-di-tanah-rampasan-mantan-bupati-alex-kuras-apbd-rp-16-m--ahli-/
 
Rumah Adat Balre Masigi, sebelum direhab yg diklaim sbg lahan cagar budaya

Berikutnya, dasar hukum digelontorkan APBD 2012 s/d 2022 di lahan berkasus itu dengan total Rp 2,5 M lebih, termasuk ongkos rehab tahap I 2020 sebesar Rp 950 juta yang sangat layak diduga ilegal.

Seperti apa warna jawaban DPR, berikut sajian Fokus II Edisi 3 yang tentu diharap bersikap sesuai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan yang dipanggulkan di pundaknya oleh UU Nomor 13 tahun  2019.

Terkait masalah produk dan lain sebagaimanya itu, tutur wakil ketua II Azis Bestari mengawali, itu lebih awal sebelumnya diketahui ada masalah di sana.

“Itu lebih awal sebelumnya diketahui, bahwa ada masalah di sana. Poinnya, Balre rumah Adat itu, kita sudah setop, tidak ada lagi masuk anggara di sana,” terang mantan pimpro era 2000an itu diplomatis.  
 
Rumah Adat rumah Raja : Rehab tahap I fiktif 2020 Rp 950 juta

Jawaban legislatif itu mulai “oleng”—dan itu sah—manakala Haji Aziz sapaan Azis Bestari, bilang kami disini sudah ambil langkah itu, tidak akan menggelontorkan dana, sampai alas hukum lahan itu jelas.

“Seluruh anggota DPR bersepakat, tidak memasukan anggaran sampai alas hukum lahan itu jelas, saya kira begitu,” ujarnya yang geser dari substansi konfirmasi.

Masalah itu sambung dia, sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga upaya pemilik lahan yang melaporkan ke Polisian, DPR tinggal tunggu proses hukumnya. Jadi kami di sini sebetulnya, sudah selesai sebetulnya.

“Kami sudah menyahuti apa yang menjadi harapan Pak Hasanudin (pemred infoaktual.id, red). Kami sudah mengambil langkah itu, tidak akan menggelontorkan dana sebelum ada alas haknya yang jelas,” silat mantan ketua DPR dari Partai PKPB itu, hindari inti pertanyaan.
 
Mantan ketua DPRD (kopiah), kini Ketua Bapemperda, Andi Ahmad Syarif

Saya coba lebih fokus lagi ya Pak Haji ajak pers penasaran, penamaan lahan di sana itu apa, produk UU nya apa, dasar hukum APBD digelontorkan di sana, semua itu legal apa ilegal, singkat saja.  

Mendapat ijin moderator Haji Azis, Ali sapan Andi Ahmad Syarif, ketua Bapemperda, sebuah badan peramu perda, lantas menyambung.

Saya juga sebagai anggota badan anggaran sambung ketua Gerindra ini, bahwa kenapa tiba-tiba ada anggaran yang muncul untuk rehab rumah adat Balre Masigi di sana.

Sesuai pengakuan Pemda lanjutnya, tanah tersebut, saya tidak tahu sejak tahun berapa, itu tercatat sebagai tanah pemerinta daerah, itu satu hal.

“Sebelum periode kami, memang di sana sudah ada rumah Adat (konstruksi kayu senilai Rp 104.975.400 versi Kabid Aset, red). Ketika diajukan rehab (tahap II 2022 konstruksi beton Rp 1,5 M), baru ada masalah,” cerita Ali.
 

Dia cerita lagi, kalau dari awal bapak melakukan itu, mungkin dari awal pun kami tidak menyetujui anggaran nya.  Waktu itu kami anggap tidak ada masalah sebelum diberitakan.

“Nah, sebagai bentuk itikat baik, kami buktikan bahwa di tahun 2022 ini kami stressing pemerintah daerah, tolong klirkan dulu alas hak tanah,” urainya, sambil mereview bahwa kemarin kita tanya melalui aset, apa ini tanah milik Pemda, mereka bilang iya.

Setelah ini marak, dan terus diberitakan tambah aktivis lapangan Haji Hayun itu meyakinkan, maka pada rapat banggar kemarin (Nopember 2022) diputuskan stop usulan 1,5 M itu.

Kayaknya DPR lupa kasus rehab tahap I 2020 Rp 950 juta. Saat itu, wakil ketua I dan II Jemy Yusuf, Azis Bestari mengungkapkan ada pelanggaran hukum di sana. Bahkan isyaratkan pihak berkompoten untuk robohkan bangunan di sana – tengok Edisi 31 Maret 2021 “Tabrak-Tubruk” Tiga UU. 
 

Tidak cuma itu, entah ditirai aturan apa, lembaga ini hindari sikap to the point untuk nyatakan itu aset legal atau ilegal. Demikian juga soal klaim cagar budaya, diam saja meski realitasnya fiktif. Di sini, fungsi kongkrit legislatif tidak bersa, kecuali hanya menyetop usulan.

Penyebabnya yaitu tadi, bisa jadi kandas diregulasi, sehingga fungsi yang dimiliki tidak bisa masuk lebih dalam dan terinci. Dan karena inilah, APBD serta administrasi pemda kerap dibobol.

Lihat saja kasus SKPT yang nekat masuki dokumen usulan Diknas. Senada sekretaris “Didik Dan Budaya” Munirodin,SH.MH, Kabid PBB Try Wahyudi beberkan ada SKPT nomor 593/48/KN//SKPT/2019 atas nama Raja Alex. Petualangan SKPT ini, disorot nanti pada Fokus Redaksi berikutnya.

Tapi intinya, SKPT Raja Tolitoli Alex Bantilan yang diseludup masuk ke ruang banggar 2022, lalu minta lagi Rp 1,5 M untuk rehab tahap II Balre Masigi rumah Raja, tanpa kena sanksi apa-apa, selain himbauan saja. https://infoaktual.id/hukum-kriminal/awas-skpt-bodong-%C2%A0masuki-lahan-rampasan--proyek-ilegal-tahap-ii-rumah-adat-kuras-lagi-apbd-15-m-/

 

“Kita minta supaya yang diklaim oleh pemerintah daerah itu diselesaikan dulu, sehingga kita boleh melanjutkan nanti pembangunannya. Selebihnya, kami tidak bisa masuk lebih jauh,” kata Ali meniru seruan DPR ke Pemda.

Tak kurang satu jam “petak umpet” di meja konfirmasi DPR siang itu, namun belum ditemukan jawaban seperti dipertanyakan judul Fokus II ini. Nyaris semua jawaban hanya berkutat pada argument politis, dan dinamika dalam menyikapi persoalan seperti ini, sah meski belum dijamin halal.

Sebab, dalam prespektif demokrasi politik yang menjunjung agar hak publik dalam pemerintahan bisa diperoleh, dikelola dan dirawat sesuai norma hukum, gaya semacam itu tidak bagus, jika tidak dibilang naif.

Produk UU ulang ditanya infoaktual.id, yang melegitimasi penamaan lahan yang dikalim cagar budaya disana itu apa. Nama pastinya apa, dasar hukum digelontorkan APBD di lahan itu apa.  
 
Mantan Bupati Alex Bantilan

Faktanya, kasus yang dibongkar media dibinaan ketua Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji itu, ternyata hanya berdasarkan catatan historis.

Catatan historis seperti apa aset yang tidak dicatat berdasarkan data impiris (fiktif), bisa diklaim sebagai cagar budaya rumah Raja Balre Masigi, menggelontorkan APBD ilegal berkali-kali ?

Jadi gini tangkis Azis Bestari kembali ambil alih, kita mengulang saja apa yang disampaikan Pak Andi tadi, bahwa kemarin itu diajukan ke DPR untuk dapat dibahas, dan tidak ada masala. Bahwa apa dasarnya dijadikan Aset, itu penegak hukum  nanti yang proses.

“Nah, hari ini kita sudah setop, DPR tidak menganggarkan itu ( tahap II Rp 1,5 M, red ), karena bermasalah,” ujarnya, sambil ditambah  ini kan sedang masuk ke proses hukum, jadi klir semua nanti itu. 
 
Aksi suku Tolitoli di lahan diduga dirampas : Ekses hasutan Ex Bupati Alex

Jadi, DPR ini kata pemred infoaktual.id minta penegasan, mengamini nama proyek itu bukan cagar budaya dan rumah Raja, tapi rumah Adat Balre Masigi yang dibiayai sebagai aset berdasarkan catatan historis, bukan data impiris, setidaknya dua tiga anggota dewan serempak bunyi iya.  

Tapi yang diaminkan tadi, dicegat moderator Azis. “Jadi gini persisnya itu, sekali lagi kami anggarkan itu karena pemerintah daerah mengajukan. Bahwa asal usulnya, namanya pun kemudian hari ternyata itu bermasalah,“ cegatnya tanpa isyaratkan penegak hukum agar proses dekadensi moral Ex Bupati itu.
 
Ekor berita "Tabrak-Tubruk" Tiga UU 

Jadi kita kunci ya pintah media ini, berdasarkan catatan  historis, bukan fakta impiris, aset bernama lahan dan bangunan bersejarah yang dimasuki APBD berturut-turut  2019 Rp 104.975.400, Rp 950 juta  pada 2020 dan 2022 Rp 1,5 M itu disebut proyek rumah Adat Balre Masigi.

“Bukan seperti itu, kami hanya menyampaikan (hari ini, red) bahwa itu diajukan oleh Pemda untuk dibangun rumah Adat, itu saja, karena itu aset Pemda. Bahwa itu ini, tidak ada seperti itu,“ kata haji Azis meluruskan.

Azis Bestari adalah PNS yang banting stir ke politik sekitar 2000an. Insinyur tehnik sipil diera itu juga merupakan ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tolitoli.
 
Ekor berita "Tabrak-Tubruk" Tiga UU 

Namun, entah sebab narasi “kita kunci”, narasi Ekspositorik berisi data dan fakta tadi, ketua DPRD Randy yang sejak awal kebanyakan mencermati, tiba-tiba buka suara.

Jadi begini Pak Udin tegas putra wakil Bupati 2015-2020 itu, sebelum kita ketahui ada masalah, kemarin itu kita tahunya itu rumah Adat. 

Ditegas lagi, kalau sekarang seolah-olah mau menggiring lembaga Legislatif  ini untuk menyatakan sikap bahwa itu pernyataan dari DPR, kami belum bisa menjelaskan entah itu rumah Adat atau lahan milik siapa.

“Yang jelas, kami sudah setop anggarannya,” begitu keterangan M.Randy Saputra, sebagai kunci konfirmasi DPR atas dugaan dekadenis moral Alex di lahan Rakyat yang diduga dirampas.

Memperdaya UU cagar budaya, menabrak UU IMB dan KKN serta Pepres barang dan jasa. Menghasut suku Tolitoli, sambil gali APBD Rp 2,5 M lebih secara tidak halal, demi “syahwat” rumah Raja berkedok peradaban kasanah budaya di kota Cengkeh yang pluralis itu. https://infoaktual.id/hukum-kriminal/%E2%80%9Ctabraktubruk%E2%80%9D-tiga-uu-tiga-pp-tambah-diduga-bohongi-publik--dpr-desak-robohkan-rumah-raja-di-na/

Yang pasti, setelah sekian lama diuber, cagar budaya fiktif dan proyek ilegal yang “kesurupan” sejak 2012 s/d 2022 itu sudah “siuman”, walau sampai saat ini belum—meminjam kalimat Alex—diloku (diciduk) aparat penegak hukum.(tim)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498