DPR Janji Lagi Bedah Kasus Mantan Bupati Alex Di Lahan Serobot, Ketua Komisi A : NANTI DIBAHAS KOMISI GABUNGAN, HARUS HATI-HATI TIDAK BISA CEROBOH
infoaktua.id Tolitoli | Sepanjang dua bulan, dua kali sudah Komisi A DPRD Tolitoli Sulteng gagal bedah kasus mantan Bupati terkait dugaan kebijakan serong, termasuk legalitas proyek rumah Adat rumah Raja di lahan kebun kelapa disebelah timur bekas kintal Balre Masigi (Musollah) di sudut Kota Tolitoli, Desa Nalu – kini kelurahan yang diduga dirampas.
Mantan Bupati Alex Bantilan
Adalah almarhum Lamatta, ayah Hasanudin pemilik kebun kelapa yang setahun terakhir ribut dengan penguasa, bahkan saling lapor Polisi lantaran menyerobot kebun miliknya. Penguasa yang ditunjuk Hasanudin ialah Dr (Hc) Moh.Saleh Bantilan Cs.
Ditegas Hasanudin, Bupati dua periode sekaligus dinasti 20 tahun dalam sejarah kepemimpinan Tolitoli itulah yang rampas secara membabi buta tanpa hak pada belasan tahun silam, dan terus dauber koresponden Majalah Detektip Spionase (DS) dan Fakta era sembilan puluhan itu.
Dekadensi penyerobot yang terus dibombardir itu berawal dari ketua KNPI bernama gaul Alex Bantilan bersama kakak sepupunya yang ketika itu menjabat Sekda, seterusnya jadi Bupati pada 2000, menyuruh aparat Desa Nalu untuk tebang kelapa dan ambilalih, dengan dalih lahan itu bekas lokasi kerajaan Tolitoli.
Setelah mantan ketua DPRD ini jadi Bupati 2010, lalu bergelar Raja Tolitoli pada 2017, lahan ini lantas dipublis di Media Online serta dipenyiaran serampangan RRI dan Swatvnews bahwa itu adalah lokasi Cagar Budaya Balre Masigi, Rumah Adat Rumah Raja – apa Balre Masigi berarti Musollah?
Apapun artinya, ka-subdit inventarisasi aset Moh.Ikhwan,Sik.MSi sudah mengklaim Balre Masigi tercatat dalam asset sejak 2012 dengan kode 12.01.20.04.7.01.01.00.2010, tanah dan bangunan bersejarah. Sejak itulah APBD dikuras sampai Rp 1.144.624.000 secara illegal untuk proyek tak jelas. Rumah Adat atau rumah Raja, asset ataukah rumah buat sang Raja Alex?
Janji komisi UU ini terkait surat permintaan konfirmasi media ini 20/8/2021, menyusul dugaan kejahatan lain di lahan itu. Menabrak pepres pengadaan barang jasa, UU Cagar Budaya, IMB dan KKN, hingga melebar ke 27-28 ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 soal PHP 14 pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan penghasutan bernada rasis.
Dikatakan Fahmi, teman-teman di komisi A mengusulkan tidak bisa kalau cuma komisi A yang membahas. Harus Komisi gabungan, dan hal ini sudah disampaikan ke wakil ketua, Jemi Yusuf.
“Sudah dua kali dilaporkan, tinggal Pak Jemy nanti sampaikan ke Pak Sekwan untuk mengatur jadwal kapan mengundang seluruh anggota DPR di Komisi gabungan ABC dan Dinas terkait,” ujarnya.
Namun, dalam menjawab Jemy bahwa yang komunikasikan ke Sekwan adalah Komisi A, kader Nasdem itu mengatakan tidak bisa. “Tidak bisa Pak. Saya kira, saya sudah sampaikan ke Pak Jemy, nanti beliau hubungi Pak Sekwan, karena ini rapat gabungan. Yang harus mempasilitasi, pimpinan Pak,” tutur Fahmi, tapi kemudian disambung nanti saya teruskan ke Pak Sekwan.
Mengapa DPR terlalu lama hingga fungsi pengawasan jejak Alex bantilan itu terkesan terdamparkan, dan hanyut kearus politik belah bambu. Kesewenangan terbiarkan, aspirasi dan pengawasan terkonci. Dengan diplomatis, Fahmi bilang kayaknya memang harus hati-hati memutuskan.
Aksi coret masyarakat di tembok-tembok kota atas dekadensi mantan Bupati Alex
“Kayaknya memang harus hati-hati memutuskan, tidak bisa ceroboh. Saya rasa bisa jelas ini kalau kita sudah rapat RDP, dan mengundang seluruh anggota Komisi, Komisi gabungan,” kata Fahmi, sambil ditambah ketua Badan pembuat Perda, Andi Ahmad Syarif dari Gerindra juga sudah dorong untuk segera diagendakan rapatnya.
Kreativitas akal-akalan alex yang sering disorot dikasus korupsi, perjudian dan penipuan ini memang luar biasa. Pasalnya, rumor SKPT bodong seperti di berita sebelumnya, puranya mengandung kebenaran, menyusul nyanyian kabid PBB Tri Wahyudin beberapa hari lalu.
Tri bilang, lahan itu sudah dilekatkan SKPT bernomor 593/48/KN/SKPT/2019. Menurutnya, SKPT itu atas nama Raja Alex Bantilan. Artinya, kuat dugaan SKPT inilah dipakai Diknas sebagai dokumen usulan ke banggar APBD 2022 guna kuras lagi Kas Rp 1.5M untuk proyek tahap II rumah Raja ruma Adat, dimana usulan itu ditolak karena dokumen usulannya dangkal.
Hebatnya, nyaris semua pihak terkait, tak kecuali sekretaris banggar, bos kas Pemda Nadjarudin Lanta tidak tahu keberadaan kopian pisik SKPT bodong dimaksud, bahkan lupa kalau SKPT itu ada dalam dokumen usulan Diknas.
Anehnya lagi, staf Tri di center PBB mengaku sudah berhari-hari membongkar arsip di karung-karung, namun belum juga ditemukan. Lurah Nalu, Askar apalagi. Pihaknya bolak balik nyatakan tidak pernah terbitkan SKPT di lahan Hasanudin.
Apalagi, pemilik lahan itu sudah ajukan permohonan SKPT sejak Oktober 2020, dengan persyaratan dinyatakan lengkap. Terus, jangankan terbit, minta surat penolakan permohonan SKPT saja, lurah Askar ogah. Alasannya, akan berkoodinasi dulu dengan Ale Bantilan dan kakak sepupunya mantan Bupati, sang aktor dibalik aksi penyerobotan.
Bila gonjang ganjing SKPT bodong ini betul, betapa bobroknya tata kelola administrasi dan Kas APBD. Bagaimana mirisnya SKPT rekayasa dan atas nama pribai, lalu dijadikan timba APBD untuk penuh sahwat rumah Adat rumah Raja berkonstruksi gedung itu.
Tapi baiklah, yang pasti publik tunggu dan berharap rapat lengkap wakil rakyat nanti bisa terwujud, lahirkan putusan dan rekomendasi benar dan jujur, semoga.(tim)