25 Mei 2024 | Dilihat: 563 Kali
Jurnalis Di Palu Pekikan Tolak Revisi UU Penyiaran Di Tugu Titik Nol, Aktivis Kemanusiaan Yahdi : BEBASKAN JUGA KORBAN UU ITE UDIN LAMATTA DAN AGUS POBOYA
noeh21

infoaktual.id Palu | Sejumlah Jurnalis di Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) pekikan tolak Revisi UU Penyiaran di tugu titik nol kota palu, 24 Mei 2024. 

Seperti diketahui, pekikan diaksi penolakan rekan-rekan wartawan atas revisi UU penyiaran itu dilakukan serentak diberbagai Kota di Indonesia.

Dikabari geliat  rekan-rekan Jurnalis di tugu titik nol itu, ketua dewan Pembina Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), sekaligus  aktivis kemanusiaan 98 dan Pasila, Yahdi Basma SH lantas menyatakan kebenaran, kebebasan serta kesetaraan adalah titah peradaban manusia – ia tak bisa pudar ditiap zaman, semangat merebut keadilan.

“Hormat saya kepada kawans Jurnalis yang kembali turun ke jalan tolak revisi UU penyiaran, “ ucap Yahdi yang kini sedang hadiri temu Nasional PAKU ITE Ke-IV di Bali via whasapp, badah subuh 25/5/2024.

Dikatan Yahdi, revisi UU penyiaran ini serupa tapi tak sama dengan isu pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang tak lain digunakan sebagai alat pemukul suara kritis lewat UU ITE.

Sekedar review lanjut ex anggota DPRD Sulteng dua periode itu, saat ini di Sulteng ada dua aktivis yang sedang hadapi perkara pasal karet di UU ITE ini dilevel litigasi pengadilan Dunia.

Pertama, Jurnalis senior Hasanudin Lamatta, dia adalah pemred infoaktual.id yang dilapor Bupati Tolitoli, ketika itu Moh Saleh Bantilan pada September 2021.

Lantaran intens beritakan Bupati dua peride itu sebagai terduga KKN disejumlah pos anggaran dan objek yang ditengarai hasil kongkalikong banggar di DPRD, pria yang disapa Udin Lamatta ini dikenai  Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan kini  perkaranya  sudah tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kedua, aktivis pemuda Poboya Palu, Agus. Agus dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang. Sekarang perkaranya sedang jalan peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Terhadap itu, selain minta kebebasa Udin Lamatta dan Agus, mantan Komisioner Bawaslu dan KPU Sulteng yang disapa kakak Yahdi itu mempertanyakan moralitas peradilan direpublik  bernama Indonesia ini.

Dia bilang, kedua case Udin Lamatta dan Agus  sungguh merupakan batu uji bagi para pihak, khususnya oknum majelis hakim dibadan-badan peradilan di Indonesia, dalam hal ini PN Tolitoli dan Palu, PT Sulteng dan MA Jakarta atas kegelisahan dan kepercayaan publik.

“Masihkah negeri ini menempatkan pengadilan sebagai benteng untuk merebut keadilan,” tegas Yahdi penuh tanya, sambil menambahkan perilaku peradilan semacam itu sudah jadi batu uji bagi para pejuang keadilan hukum sejak lama, tak kecuali masyarakat di pelosok Desa.

Yahdi Basma lantas mencohkan putusan bebas aktivis HAM,  Haris Azhar  dan Fatia Hafid pada 8 januari 2024 yang dijerat delik defamasi serupa.

Dituturkan kader Partai NasDem Palu itu,  kebebasan Haris dan Fatiah itu adalah sungguh merupakan sisa seonggok keadilan, sebagai buah harapan dan optimism dari menggunungnya tumpukan sampah pembungkaman FoE (Freedom of Expression) yg dijamin konstitusi Republik ini.

“Saya kira begitu kakak, kita menunggu dan berharap kebebasan Udin Lamatta di MA dan putusan bebas Agus Poboya di PN Palu, sembari evaluasi hasil aksi rekan-rekan wartawan kemarin,  baiknya markiput, mari kita seruput kopi pagi ini,” pungkas akal bakal calon walikota Palu itu dari arena temu Nasional Paku ite Bali. (bantaya/hl)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963