19 September 2020 | Dilihat: 567 Kali
Pemerhati Pasar Sesalkan Dirut Pasar Jaya Ratih Ogah Bayar Hak Pengelola Parkir Sebesar 7 M
noeh21
Plt Dirut Pasar Jaya, Ratih

Jakarta, infoaktualnews.id | Pemerhati pasar rakyat, Udin Lamatta menyesalkan sikap Plt Direktur Utama Pasar Jaya, Ratih Mayasari yang belum mengembalikan dana jaminan pengelolaan parkir milik sejunlah pengelola parkir yang sedianya  selesai per 1 September lalu.   

Dikatan Udin, berdasarkan aturan dan janji Direksi Pasar Jaya, dana jaminan tersebut harusnya sudah  dicairkan dua minggu atau 14 hari setelah tukar pengelola baru dilakukan.       
 
Udin Lamatta saat diskusi pihak Humas Pasar Jaya

"Nah, mestinya ibu Ratih yang kini merangkap direktur administrasi dan Keuangan, segera merealisasikan dana hak jaminan para pengelola purna kerja itu,” tegas Uin Lamatta yang dihubungi via telepon seluler nya, (19/9/20).

Ditambahkan Udin, andai ibu Ratih benar lalai terhadap kewajibannya itu, maka ini artinya dia (Ratih) menyelewengkan aturan Direksi, dan itu pelanggaran sehingga dapat dilaporkan ke Gubernur Anies.

 “Andai betul dia ( Ratih,Red) lalai membayarkan kewajibannya terhada pengelola , maka itu adalah pelanggaran,”ujarnya, sambil menambahkan kalau Plt Ratih tidak mengindahkan pihaknya akan mengotak Gubernur Anies agar menyikapi hak pengelola perparkiran itu.

Seperti  sudah banyak diberitakan media online, dokumen sejumlah pengelola hingga hari ini masih di pihak UPL Parkir Pasar Jaya,  dan tidak sama sekali  diproses. 

Selama tiga tahun, ada sekita tujuh (7) miliar dana jaminan pengelola itu belum dicairkan Pasar Jaya. Tidak hanya itu, saat ini ada sekitar 150 pasar milik Pasar Jaya, namun tak satupun anggota Aspeparindo mengelola parkirnya, semua disingkirkan, digusur habis.

Tapi baiklah, diberita itu, Ratih diingatkan untuk  tidak menjadikan status Plt yang disandangnya menjadi alasan untuk tidak mencairkan dana hak pengelola parker itu.

“Saat melakukan kebijakan serah terima pengelola parker baru, jabatan dia kan plt juga, tapi kenapa ketika diminta kewajibannya  membayar hakpengelola lama harus menanti Dirut definitif, " ucapa pria asal sulteng itu penuh keheranan.

 Dinyatakan UdinLamatta, dana itu adalah mereka (pengelolaparkir) yang tentu sangat dibutuhkan dalam perputaran usaha.

“Sebab itu, pasar jaya tolong jangan hanya selalu menuntut kewajiban pengelola, tapi giliran pengelola minta haknya, kalian bermasa bodoh, key?” tutup UdinLamatta.(tim) 
 
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : BCA 7920973498