Tutup Dugaan Kanit Intimidasi Dan Tendang Kursi Terlapor Pemred Infoaktual.id : KAPOLRES RIDWAN GANTI PENYIDIK YANG LEBIH PROFESIONAL
Fokus Redaksi II Edisi 4
Infoaktual.id Tolitoli | Hak Asasi Masyarakat merupakan pilar demokrasi terpenting untuk tidak diabaikan dalam menjalankan kehidupan bernegara direpublik ini.
Dan dalam menjalankan pilar demokrasi itu, negara merangkum Trias politikasebagai tiga (3) pilar demokrasi, yaitu lembaga Esekutif, Legislatif dan Yudikatif, dimana ketiganyaberfungsi independen, dan berada dalam bingkai yang sama, sejajar.
Sementara itu, dengan payung UU Pers 40 yang diberikan negara, Wartawan dan Media sebagai representasi Masyarakat ada di pilar keempat (4) yang eksistensi dan fungsi kontrolnya wajib dijaga dan dirawat.
Dijaga dan dirawat dalam dia peroleh kepastian, keadilan dan menemukan hukum yang tegak, sekaligus keamanan, bukan malah dicurangi, lalu diintimidasi seperti telah sukses dilakoni Kanit Tipiter Polres Tolitoli, Ipda Ahmad,H.SH, senin 21/3/2022.
Siang itu, di ruang penyelidikan, mantan kanit tipikor itu mengintimidasi, sambil tendang kursi plastik merah terlapor pemred infoaktual.id. Hal ini dilakukan Iptu Ahmad lantaran tidak mampu tunjukan dasar laporan pasal 27 ayat 3 ITE yang dilaporkan Ex Bupati dua periode Dr (Hc) HM.Saleh Bantilan, 22/9/2021.
Laporan pria mantan ketua DPRD yang disapa Alex Bantilan ini, disebabkan dirinya sebagai Raja Tolitoli – yang tidak diakuai kakak sepupunya, putra Raja Tolitoli terakhir Doktor perintahan HM.Maruuf Bantilan – merasa dicermarkan, dihina oleh pemberitaan infoaktual.id.
Pemberitaan itu seputar dugaan Dekadensi moral Alex, antara lain indikasi pembohonagn publik lewat penyiaran Swatvnews.id dan RRI, sambil hasut suku Tolitoli.
Hal itu dilakukan guna tutupi beberapa dugaan penyalagunaan jabatan di lahan kebun kelapa masyarakat yang diduga dirampasnya bersama kakak sepupunya, Maruf Bantilan. Lahan itu lalu dia masukan Proyek ilegal rumah Adat rumah Raja, berulang-ulang.
Melihat realitas ini, dan sadar akan prinsip tiga pilar demokrasi yang dimiliki—dimana Pers sebagai mitranya—kanit Ahmad harusnya tidak malah berbalik intimidasi Pers, dan berupaya mengkriminalisasi Wartawan, dengan melanggar UU, melawan hukum.
Sungguh kecewahnya pemred Hasanudin selaku representasi aspirasi publik, ketika negara bersusah payah menggelontor APBN 2021 sebesar Rp 5,496 triliun bagi sekitar 440.000 personil Polri untuk biayai lidik dan sidik yang bersih dan transparan, tapi ruang tipiter Polisi Ahmad hanya memperoduksi intimidasi.
Mengintimidasi yang diberengi tendangan kursi plastik merah terlapor Wartawan selaku jendela dan jembatan aspirasi masyarakat, yang siang itu hendak peroleh hak pelayanan guna menemukan supremasi hukum yang demokrastis dan berkeadilan, yang tentu berdasarkan UU.
Nah, guna merawat pilar demokrasi tersebut, serta mencegah stigma buruk Polri di wilaya hukum Polres Tolitoli yang senantiasa diharap melayani, mengayomi, melindungi dan menegakkan hukum sesuai Tri Brata Polri yang presisi, Kapolres baru AKBP Ridwan nyatakan Kanit Ahmad diberi langkah tegas.
Langkah tegas AKBP di badan Korps Bhayangkara RI itu disampaikan saat diskusi dengan pemred Hasanudin diruang kerja Kasat Reskrim, Iptu Rijal,SH, kamis 24/3/2022. Dikatakan putra Palu ini, pihaknya akan mengganti penyidik yang lebih professional.(din)