Wartawan Bongkar Proyek Ilegal Dan SKPT Bodong Di Lahan Serobot : KAPOLRES RIDWAN MALAH SIBUK KRIMINALISASI WARTAWAN ?
Tolitoli infoaktual.id | Kapolres Tolitoli Sulawesi Tengah, AKBP Ridwan Raja Dewa mengkriminalisasi Wartawan, setelah pemimpin redaksi infoaktual.id Hasanudin Lamatta dijemput paksa tim penyidik Reskrim Polres, sore seni 26/12/2022.
Langkah kriminalisasi ini ditongkrongi lama AKBP Ridwan depan ruang Tipiter tadi malam, dengan mengesampingkan sejumlah aturan antara lain UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kesepahaman terbaru antara Bareskrim Polri dan Dewan Pers, 10/11/2022.
Padahal inti kesepahan Bareskrim dan Dewan Pers itu antara lain, kalau ada pengaduan masyarakat kepada Pers menyangkut kerja jurnalistik, dikembalikan kepada Dewan Pers, Polisi tidak boleh tangani. https://nkripost.co/2022/11/12/dewan-pers-dan-polri-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-tentang-perlindungan-terhadap-jurnalis/
Kenapa belum lakukan BAP tanya Kapolres yang berdiri di pintu ruang Tipiter tadi malam, kenapa berlama lama sampai malam begini. Lakukan BAP, tidak perlu takut, saya yang tanggungjawab, kalau kenapa kenapa, saya yang dicopot.
“Silahkan melaporkan kami ke Kapolri, tidak ada masalah Pak. Saya siap bertanggung jawab, siap dicopot hari ini juga kalau memang saya salah. Saya pertanggung jawabkan pangkat, dan jabatan saya, saya siap,” ujar Kapolres usai perintahkan anak buanya lakukan pemeriksaan.
TIdak itu saja, selain melarang awak infoaktual.id merekam, Kapolres Ridwan juga hendak memanggil ketua RT dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) supaya saksikan kriminalisasi itu berlangsung.
“Saya yang bertanggung jawab, bapak mau viral saya, silah. Kami melaksanakan atuaran, ini mekanisme. Aturan dalam aturan KUHP, disini bukan kewenangan pers. Bapak punya UU Pers, kita juga punya,“ tegas Kapolres. Yang pasti, lumayan lama AKBP Ridwan tongkrongi pemred Hasanudin di luar ruang periksa.
Seperti diketahui, masalah ini berawal dari mantan bupati Tolitoli Alek Bantilan melapor kalau mana baiknya dicemarkan, menyusul sejumlah berita infoaktual.id terkait lahan milik rakyat diserobot Alek Bantilan Cs.
Lahan itu kemudian dimasukan proyek ilegal rumah adat dua tahap, dimana tahap II nya sebesar Rp 1,5 M dibatalkan banggar ABT 2022 karena alas hak proyek itu hanya memakai SKPT manipulatif atas nama Alek Bantilan.
Terkait kasus SKPT manipulatif tersebut, Lurah Nalu Askar dan Kaur pemerintahannya, Ikram diperiksa kasi intel Kejari Tolitoli pada 28/11/2022, sebagai tanda dimulainya penyelidikan proyek ilegal rumah adat untuk kepentinga Alek selaku Raja Tolitoli.(tim)