27 Juni 2020 | Dilihat: 211 Kali
KPU BERAU GELAR SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 5 2020
noeh21


Berau, infoaktual.id ---
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang tahapan, program, jadwal dan  kegiatan penyelenggaraan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota 2020, (27/6).

Sosialisasi yang diselenggarakan di ruang Pagon Hotel Grand Parama,Tanjung Redeb itu dihadiri partai Politik, lembaga Adat dan pedagang kuliner.

Dalam sosialisasi itu, KPU Berau Komisioner KPU Kaltim, Fahmi Idris, bidang Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pembicara.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengungkapkan sosialsiasi kedua dimasa pandemi Covid-19  dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Sosialisasi pertama sudah kita laksanakan di Hotel Falmy bersama aparat keamanan, Bawaslu dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Berau. Sosialisasi kedua sekarang ini kita laksanakan bersama Partai Politik, Ormas, tokoh Agama dan pedagang kaki lima," ungkapnya saat membuka sosialisasi

Fahmi Idris  pemaparkan, sesuai jadwal, saat ini seluruh KPU Kabupaten Kota di Kaltim disibukan dengan verifikasi faktual calon perseorangan.

Namun berbeda dengan Kabupaten Berau yang dipastikan tidak ada calon perseorangan atau independen, sehingga bisa dikatakan kabupaten Berau mendapat anugrah.

"Kabupaten Berau merupakan salah satu dari 9 Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Timur yang tidak memiliki calon perseorangan, " ujar Fahmj, sambil menambahkan namun di di daerah lainya, saat ini dikejar waktu, harus dapat menyelesailan verifikasi faktual. 

Dikatakan, di Berau yang akan bertarung di Pilkada hanya melalui jalur Parpol. Dan dari 30 kursi di DPRD Berau, sesuai syarat 20 persen di Parlemen, wajib memiliki dukungan 6 kursi.

Komisioner KPU Kaltim ini meminta agar tahapan selanjutnya, yakni Debat Publik dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. Tentang berapa kali pelaksanaan pasti Debatnya, KPU bisa memutuskan bersama Parpol yang ada.

"Sesuai aturan, debat publik dapat dilaksanakan tiga kali. Dan tolong, didalam memutukan berapa kali debat publik akan dilaksanakan, hendaknya melibatkan partai politik. Jangan hanya KPU yang memutuskan," pintanya. (Tim)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963