05 Juli 2020 | Dilihat: 658 Kali
Terkait RUU PKS, Supratman : Baleg DPR RI Siap Ambil Alih Jika Komisi VIII Tidak Mengusulkan.
noeh21


Jakarta, infoaktual.id -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,  Supratman Andi Agtas menyatakan siap mengambil alih pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Supratman mengatakan, Baleg akan mengusulkan RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional 2021 jika Komisi VIII tak mengusulkannya.

"Komitmen kami, jika Komisi VIII tidak mengusulkan, Baleg akan mengusulkan," kata Supratman di gedung parlemen baru baru ini, sambil menambahkan pihaknya sekaligus  menanggapi permintaan Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas perempuan sebelumnya mendesak RUU PKS tetap dibahas. Jika sulit dirampungkan di Komisi VIII DPR, Komnas menyarankan pembahasannya dialihkan ke Badan Legislasi.

"Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," kata politikus Gerindra asal sulteng itu.

Supratman akui rencana pengambilalihan RUU PKS dari Komisi VIII ke Baleg sudah bergulir sejak awal tahun ini,  namun ia menyebut proses itu tak bisa serta-merta dilakukan lantaran RUU PKS sebelumnya menjadi usulan Komisi VIII.

Selain itu, Supratman membantah Baleg DPR dianggap tak memiliki political will untuk merampungkan RUU PKS. Menurut dia, RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas 2020, lantaran diperkirakan belum akan selesai pada Oktober mendatang. 

"Kami sama sekali bukan tidak mau menyelesaikan, tapi karena terlalu banyak jumlah prolegnas, kami melihat kinerja DPR, kehadiran, dan kemampuan menyelesaikan itu," ujarnya (1619/din)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963