GELAPKAN BANTUAN, KADES PARAKANHONEJE SURUH WARGA TEKEN KERTAS KOSONG
infoaktual.id Tasikmalaya | Oknum Kepala Desa Parakanhoneje Kec.Bantarkalonh Kabupaten Tasikmalaya diduga gelapkan dana bantuan desa untuk masyarakat yang tidak mampuh. Seperti dilansir di media online Nasional istanarakyat.net, hari Kamis 24/2/2022.
Tokoh masyarakat setempat yang menolak disebut namanya, mengatakan benar BLT DD yang seharusnya diterima masyarakat pada November dan Desember 2021 tidak kunjung diberikan kepala desa.
Adapun rincian bantuan dimaksud, 88 KPM X Rp. 300.000 dengan nilai pencairan sebesar Rp 26.400.000 pada bulan November dan bulan Desember. Itu artinya BLT DD 2021 diduga ditilep selama dua bulan oleh oknum kades sebesar Rp 52.800.000.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
Dan atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara itu, sekdes menyatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. “saya baru dilantik jadi sekdes per hari ini, yaitu kamis 24/02/2022,” ujar sekdes, sambil persilahkan ke sekdes lama atau langsung ke pak kades.
Di tempat berbeda, Kades Abdullah melalui telpon selulernya, menyatakan dia belom dapat memberikan keterangan, karena istrinya sedang dirawat di RS TMC Kota Tasikmalaya. Ia mengatakan akan menghubungi lagi besok pagi hari Jumat.
Saat kembali, Kades pun mengakuinya dan membenarkan bantuan tersebut tidak disalurkan ke KPM, namun digunakan untuk kegiatan desa. Namun, menolak menyebutkan detail kegiatannya.
Dengan demikian, patut duduga kades telah gunakan bantuan masyarakat tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri tanpa bermusyawarah dengan masyarakat, maupun BPD, RT dan RW setempat.
Berdasarkan Permendesa No. 13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa. Dalam permen tersebut sudah jelas bahwa penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah, seperti tertusng dalam RKP.
Tampaknya Kedes sengaja melanggar UU No.20 tahun 2021 dan permendesa tersebut. . Oleh kaarenaitu, masyarakat berharap agar pihak terkait dan apparat hukum segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Kades tersebut.
Sampai beritaini tayang, Kades dengan sengaja mengumpulkan para RT untuk tanda tangan diantas kertas kosong, dengan dalih uang tersebut dipinjam dulu. Demikian di saorang RT yang tidak bersedia disebutkan namanya. Dia bilang, ada 17 RT yang telah menandatangani kertaskosong. (rocky.red/athiainfo)