Berau.Infoaktual.id--- DPRD Berau,
Kalimantan Timur menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) terkait
perseteruan masyarakat kampung Site
Gurimbang dengan P.T Berau Coal.
Pemicu masalah akibat lahan kebun milik masyarakat digusur karena aktifitas
pertambangan batu bara milik P.T Berau
Coal.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin
Ketua DPRD kabupaten Berau,Madri Pani
bersama dua Wakil Ketua Dewan dan
dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Berau
H.Agus Tantomo,Waka Polres,Dandim,
P.T Berau Coal dan sejumlah masyarakat
kampung Site Gurimbang, berlangsung
alot.
Madri Pani beberapa kali meminta pihak
P.T Berau Coal menjelaskan dampak
kerusakan lahan kebun milik masyarakat
kampung Site Gurimbang akibat adanya
aktifitas penambangan batu baru.
"Jangan masyarakat Site Gurimbang yang sudah bertahun-tahun menggantungkan
hidupnya disitu,dibuat bingung dengan
kleim perusahan jika itu Kawasan
Budidaya Kehutanan(KBK).Tolong
diperlihatkan batas titik kordinat hutan
KBK dan hutan APL yang bisa digarap
warga," ujar Ketua DPRD.
Wakil Bupati Berau,H.Agus Tantomo
mengingatkan,jika permaslahan kampung Site Gurimbang sudah sering dilakukan
Pertemuan antara masyarakat dan pihak
perusahaan."Namun sejauh ini belum ada kesepakatan yang dapat diterima,baik
Pemerintah,DPRD dan masyarakat Site
Gurimbang," jelasnya
Sejauh ini lanjutnya,setiap gelar RDP
Dengan P.T Berau Coal, yang hadir semata pegawai yang tidak bisa mengambil
keputusan.
"Managemen perusahaan tidak pernah
terlihat setiap ada hearing.Percuma saja
kita buang waktu, kalau pada ahirnya tidak ada kesepakatan yang didapat."
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau,
H.Abdul Rivai meminta P.T Berau Coal
mencari solusi terbaik terkait kebun
masyarakat yang hancur akibat kegiatan
pembukaan tambang di kampung Site
Gurimbang.
"Kalau itu tidak bisa diganti rugi karena
menabrak aturan hutan KBK, tentunya ada pemikiran lain memberikan tali asi.Apalagi perusahaan punya CSR, terhadap
masyarakat lingkar tambang.Perusahaan harus punya hati nurani terhadap
masyarakat yang sudah berkebun
bertahun-tahun di kawasan itu," ujarnya.
Utusan P.T Berau Coal dalam RDP
menjelaskan,sejak awal sampai sekarang, mereka taat aturan dan selalu bersinergi
dengan masyarakat kampung
"Terkait Site kampung Gurimbang,kami sudah lakukan infestigasi,ternyata yang kebanyakan pegang surat garapan di kawasan itu bukan masyakat sekitar, melainkan dari luar.Bahkan ada orang Samarinda dan Tanjung Redeb," ujarnya.
Soal ganti rugi,diakuinya perusahaan
beberapa kali melakukan pertemuan
bersama masyarakat.Dengan adanya
penambangan,masyarakat meminta ganti rugi permeter lahan Rp.20 s/d Rp.25
ribu rupiah.
"Jika perusahan lakukan pembayaran
ganti rugi,perusahaan telah menabrak
aturan.Karena kawasan yang dikuasai
masyarakat adalah hutan KBK," jelas
sang utusan (Spyn)