06 Juli 2020 | Dilihat: 232 Kali
Menggusur Lahan Kebun Masyarakat,P.T Berau Coal Dihearing DPRD
noeh21
Suasana RDP


Berau.Infoaktual.id---  DPRD Berau, 
Kalimantan Timur menggelar Rapat 
Dengar Pendapat (RDP) terkait 
perseteruan masyarakat kampung Site 
Gurimbang dengan P.T Berau Coal.

Pemicu masalah akibat lahan kebun milik masyarakat digusur karena aktifitas 
pertambangan batu bara milik P.T Berau
Coal.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin
Ketua DPRD kabupaten Berau,Madri Pani 
bersama dua Wakil Ketua Dewan dan 
dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Berau 
H.Agus Tantomo,Waka Polres,Dandim,
P.T Berau Coal dan sejumlah masyarakat 
kampung Site Gurimbang, berlangsung
alot.

Madri Pani beberapa kali meminta pihak
P.T Berau Coal menjelaskan dampak 
kerusakan lahan kebun milik masyarakat 
kampung Site Gurimbang akibat adanya 
aktifitas penambangan batu baru.

"Jangan masyarakat Site Gurimbang yang sudah bertahun-tahun menggantungkan
hidupnya disitu,dibuat bingung dengan 
kleim perusahan jika itu Kawasan 
Budidaya Kehutanan(KBK).Tolong 
diperlihatkan batas titik kordinat hutan
 KBK dan hutan APL yang bisa digarap 
warga," ujar Ketua DPRD.

Wakil Bupati Berau,H.Agus Tantomo
mengingatkan,jika permaslahan kampung Site Gurimbang sudah sering dilakukan
Pertemuan antara masyarakat dan pihak 
perusahaan."Namun sejauh ini belum ada kesepakatan yang dapat diterima,baik 
Pemerintah,DPRD dan masyarakat Site 
Gurimbang," jelasnya

Sejauh ini lanjutnya,setiap gelar RDP
Dengan P.T Berau Coal, yang hadir semata pegawai yang tidak bisa mengambil 
keputusan.

"Managemen perusahaan tidak pernah
 terlihat setiap ada hearing.Percuma saja 
kita buang waktu, kalau pada ahirnya tidak ada kesepakatan yang didapat."

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, 
H.Abdul Rivai meminta P.T Berau Coal
mencari solusi terbaik terkait kebun 
masyarakat yang hancur akibat kegiatan 
pembukaan tambang di kampung Site
Gurimbang.

"Kalau itu tidak bisa diganti rugi karena 
menabrak aturan hutan KBK, tentunya ada pemikiran lain memberikan tali asi.Apalagi perusahaan punya CSR, terhadap 
masyarakat lingkar tambang.Perusahaan harus punya hati nurani terhadap
masyarakat yang sudah berkebun 
bertahun-tahun di kawasan itu," ujarnya.
 
Utusan P.T Berau Coal dalam RDP 
menjelaskan,sejak awal sampai sekarang, mereka taat aturan dan selalu bersinergi
dengan masyarakat kampung

"Terkait Site kampung Gurimbang,kami sudah lakukan infestigasi,ternyata yang kebanyakan pegang surat garapan di kawasan itu bukan masyakat sekitar, melainkan dari luar.Bahkan ada orang Samarinda dan Tanjung Redeb," ujarnya.

Soal ganti rugi,diakuinya perusahaan 
beberapa kali melakukan pertemuan
bersama masyarakat.Dengan adanya 
penambangan,masyarakat meminta ganti rugi permeter lahan Rp.20 s/d Rp.25
ribu rupiah.

"Jika perusahan lakukan pembayaran
 ganti rugi,perusahaan telah menabrak
 aturan.Karena kawasan yang dikuasai 
masyarakat adalah hutan KBK," jelas 
sang utusan (Spyn)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963