Pemkot Palu Tertibkan Papan Reklame di Median Jalan
Infoaktual.id Palu || Bersama sejumlah perangkat daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), lakukan penertiban beberapa papan reklame di median jalan.
Penertiban papan reklame ini merupakan kelanjutan dari penertiban tahun sebelumnya, dimana baliho yang telah dibongkar sebelumnya (periode 2023 s/d 2025) sebanyak 115 unit baliho, termasuk 11 Baliho di Median jalan Moh Yamin, Juanda, dan di jalan Abdul Rahman.
Penertiban tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Palu, Dinas pekerjaan umum, Dinas Ppenataan ruang dan pertanahan.
Berikutnya, Dinas lingkungan hidup Kota Palu, Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, serta Dinas perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.
Adapun papan reklame yang dalam proses pembongkaran kali ini berada di median jalan Sisingamangaraja dan di jalan Soekarno Hatta sejumlah 10 titik, dengan rincian 4 unit Bilboard 5 x 10 meter dan 6 unit billboard mini pada median jalan Sisingamangaraja di sekitar titik lampu taman.
Pembongkaran ini mulai dilaksanakan pada 6 April 2026 hingga selesai, dan akan dilanjutkan pada titik-titik lainnya di Sepanjang jalan Juanda dan Moh. Hatta sebanyak 8 titik. Sementara di jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak 5 titik.
Sebagaimana diketahui, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Palu dalam menata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan.
Pula, memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk terkait pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, serta penyelenggaraan reklame.
Terhadap penertiban ini, pemerintah Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik Baliho yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah Kota Palu juga menghimbau kepada pemilik baliho lainnya untuk dapat mengambil material hasil bongkarannya di Dinas pekerjaan umum.
Yang pasti, melalui kegiatan ini, pemerintah Kota Palu berharap penataan papan reklame di ruang publik dilakukan lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.(diskominfosantik /satpol pp/hl)