BERAU.Infoaktua.id --
Kurangnya pengawasan Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim), menyusul maraknya mobil box ikan yang masuk ke pasar Sanggam Adji Dilayas, akibatkan jalan ruas pasar jadi tempat menjual ikan, dan rasa nyamanan pun mulai dikeluhkan.
Fenomena ini terlihat saat malam hari, mulai pukul 20:00 hingga pagi, mobil-mobil box ikan masuk dari segala penjuru untuk berjualan disana.
Salehudin, Kepala Pasar Sanggam Adji sempat pertanyakan, apa kondisi semerawut itu sebagai gambqr ketidak fungsinya Tempat Pelelangan Ikan(TPI), hingga menyebabkan mobil box ikan serampangan masuk ke area pasar tanpa mengindakan aturan.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Tentram Rahayu yang dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya, senin (22/06) membantah jika TPI milik Perikanan itu tidak berfungsi.
Dijelaskan Tentram Rahayu, hanya kapasitas tempat saja yang tidak memadai, disamping tidak memungkinnya pamasokan ikan harus memutar arah menuju TPI, sementara pasar mereka lewati.
"Memang fungsi TPI kita sudah tidak sanggup lagi menampung jumlah box box ikan yang masuk. Apa lagi adanya perubahan UU No.23, dimana sebagian TPI kita telah dikuasai Dinas Provensi," jelasnya.
Dikatakan, mengingat TPI kita telah melebihi kapasitas, maka tahun depan kami rencana membangun TPI baru di bagian selatan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Batu, agar produksi ikan tidak lagi langsung masuk ke pasar, tetapi terlebih dahulu masuk ke TPI.
Jen Mohamad, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan (TDP) Berau kepada Media ini mengatakan pelaku usaha ikan ketika masuk pasar sudah jadi kewenangan pihak pasar, karena itu merupakan otoritasnya.
"Soal box-box ikan, sebenarnya ada gudangnya di dalam Pasar. Namun pihak pasar gunakan untuk kepentingan lain. Beberapa minggu kemarin kita sudah rapat bersama. Diputuskan jika penjaja ikan setelah pukul 7 pagi sudah harus tinggalkan tempat. Namun karena pengelola pasar kurang tegas, sehingga begini jadinya," ujar Jen Mohamad.
Sementara itu, Salehudin mengatakan bahwa Kepala Dinas dan pihak TDP Berau kurang memahami duduk permasalahan.
"Pasar, kami yang kelolah. Pedagang ikan dari luar pasar, itu domain Dinas Perikanan. Kan sudah diatur tupoksi masing-masing. Kewenangan kami mengurus pedagang yang berada di dalam pasar," ujar Salehudin.
Terkait gudang yang dipersoalkan ungkap Salehudin, itu diperuntukan bagi pedagang sayur dan disewa per hari. dengan sewa gedung itu Pemda dapat pemasukan restribusi. (Sfyn)