02 Juni 2026 | Dilihat: 140 Kali
Gaji 13 ASN TNI Polri hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Begini Rinciannya
noeh21

infoaktual.id Jakarta || Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri hingga pensiunan dicairkan mulai besok, Selasa 2 Juni 2026, begitu detikfinance bilang kemarin sore, Senin 1 Juni 2026.

Dikabarkan detikfinance, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai Selasa, 02 Juni 2026.


Kebijakan itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen.  Berikut poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026, yakni:  

Pertama, Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Dua, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pension, kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Tiga, Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Empat, Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pension atau tunjangan janda/duda.

Lima, Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Secara umum, selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Adapun mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non-ASN pegawai tertentu di instansi pemerintah.

Namun, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:

Satu, Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
Dua, Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (ily/hns/hl)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963