Gunakan SK Palsu Nasabah, Oknum Bank BJB Di Tasikmalaya Diduga Cairankan Kredit Fiktif
Infoaktual.id Kota Tasikmalaya | Abas, salah seorang nasabah Dana Pensiun pada Bank BTPN Cabang Garut nyatakan SK pensiunnya digunakan secara ilegal oleh oknum Bank BJB Cabang Tasikmalaya.
Pasalnya, Abas merasa dirugikan dirinya, dimana dia tanpa mengajukan kredit tiba-tiba masih tercatat sebagai kreditor dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal sebesar Rp 230.000.000.
Pria ASN pada Dinas Kota Bogor, menyatakan saat ini SK Pensiunannya masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan Bank BTPN Garut.
Dalam surat tersebut diterangkan jaminan nasabah masih di Bank BTPN, dan masih tercatat sebagai nasabah dan memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut.
Abas menyakini SK dan kredit yang digunakan oleh oknum serta dibantu AO, petugas bank BJB adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN jelasnya kepada awak media.
Ditempat berbeda, Ikin Roki'in, MM yang juga tercatat sebagai wakil bendahara umum DPP MIO INDONESIA menututurkan kasus tersebut diduga Transaksi Fiktif di dengan menggunakan jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sesuai UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000.
Atas dasar itulah maka saya lanjut Ikin, selaku pendamping saudara Abas mengadakan konfirmasika dan kordinasi ke pihak bank BJB cabang Tasikmalaya, namun mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.
Terhadapa perlakuan itu, Ikin kemudian mendatangi OJK Tasikmalaya yang jaraknya tidak jauh dari Bank BJB yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut.
Disana, sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Taaikmalaya yang enggan namanya disebut.
Ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan, dengan ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti.
Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini tayang, belum memberikan jawaban pasti. “Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini. Ada dugaan kerjasama dengan pihak tertentu,” ujar Ikin Roki'in.
Sementara itu, pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango, Gema KCP Unitnit Rancabango pihaknya akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan kredit.
Seperti diketahui, transaksi nasabah atas nama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja, dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan diunit Rancabango jelas Gema.
Karenaitu, pihak Gema akan menjawab setelah melakukan rapat interent dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja guna memberikan konfirmasi kepada nasabah, kamis 11-10-2021) agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya.
Namun sampai berita ini dipublis, tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan pihak Bank BJB, maupun saudari Gema kepada nasabah Abas.(Red@sli.com/din).