Banding Razman Kandas, Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Hotman Paris
infoaktual.id Jakarta | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Seperti dikabarkan detiknews pada 21 Nopember 2025, Razman tetap divonis 1,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," begitu isi putusan PT DKI yang terlihat dalam SIPP PN Jakarta utara, Jumat 21/11/2025.
Banding itu diketok majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Pada tingkat pengadilan negeri, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dan dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik secara berlanjut.
Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah pada kasus ini yang terjadi tahun 2022, sehingga kepadanya jaksa mendakwa Rizman melakukan pencemaran nama baik secara bersama-sama putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dan dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.(haf/dhn/hl)