Bank Mandiri Tahuna Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah Melvil Pontoh : INI YANG TERJADI SAAT BANK ITU DIGELEDAH POLDA SULUT
Tahuna Sulut infoaktua.id | Polda Sulawesi Utara (SuluT), melalui Subdit II Perbankan yang dipimpin langsung, AKBP Heru Hedi Hantoro SE tiba di bandara Naha Tahuna, begitu EXPRESSINDONEWS mengabarkan pada senin 2/1/2023.
Nasabah Melvin Pontoh
Diketahui, kedatangan Polda Sulut tersebut sempat menghebohkan warga Sangihe yang masih dalam suasana tahun baru.
Kedatangan tim Polda tersebut tulis expressindonews, dipimpin langsung kasubdit perbankan Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro SE.
Saat tim tiba, Bank Mandiri langsung ditutup, sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Sebagian besar pegawai Bank Mandiri sudah dipulangkan, tidak lagi melayani nasabah.
Yng pasti, begitu Tim Polda Sulut memasuki Bank, Bank Mandiri Cab Tahuna itu langsung menutup pintu utamanya.
Ternyata tulis expressindonews, kedatangan Tim dari Polda Sulut ke Bank Mandiri itu juga didampingi legal Bank Mandiri yang datang bersama-sama berasal dari kanwil Mandiri area Makasar.
Adalah untuk melakukan penggeledahan atas laporan Dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatatan palsu yang diduga dilakukan pihak Bank Mandiri terhadap Nasabahnya, Melvin E Pontoh.
Kuasa hukum Melvin, yakni Vicky Mountung SH juga turut hadir, dalam penggeledahan itu.
Dikatakan Vicky Mountung SH, dirinya mendapat undangan dari pihak Polda Sulut untuk melakukan penggeledahan, dan sangat terkejut akan hal tersebut.
"Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam, ternyata semua dokumen yang atas nama nasabah Melvin E Pontoh tidak ada lagi satupun berkas yang ditemukan,”ujarnya.
Sepertinya tambah Vicky, hal ini ada upaya mengaburkan, atau menghilangkan semua dokumen yang menyangkut kejahatan perbankan terhadap nasabah.
“Maka seharusnya, penyidik sudah harus berkesimpulan kalau pihak Bank Mandiri diduga berusaha menghalang-halangi penyidikan. Menurut pandangan kami, sudah semestinya pihak Polda segera menetapkan pimpinan dan kepala Bagian pengarsipan Bank Mandiri Cabang Tahuna sebagai tersangka,” tegas kuasa hokum Melvin.
Sehingga lanjutnya, dapat membuka jalan adanya tersangka lain. Jika tidak, maka akan menjadi polemik ditengah masyarakat, hingga menimbulkan prasangka buruk buat aparat penegak hukum.
“Hal ini dapat menjatuhkan marwah dan citra Kepolisian yang saat ini lagi dibangun dengan susah payah oleh Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," tegas Vicky Mountung SH, sambil berharap kepada Polda Sulut untuk segera menetapkan, sekaligus membawa tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari Melvin melaporkan bank Tahun situ pada 4 Mei 2021. Namun akhirnya proses penydidikannya dihentikan Polda Sulut, seiring diterbitkannya SP3.
Sebagai nasabah, Melvin Pontoh menduga tanda tangannya dipalsukan pihak bank saat dirinya usai meminjam kredit sebesar Rp 450 juta pada tahun 2013.(tim/din)