11 Mei 2021 | Dilihat: 626 Kali
Bareskrim Polri : Bupati Nganjuk Minta Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Jabatan Camat
noeh21

Nganjuk | infoaktual.id |Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/5/2021) menetapkan Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk, M.Izza Muhtadin ajudan serta sejumlah camat sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Brigjen Pol Djoko Poerwanto Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka terindikasi melakukan praktik suap, terkait pengurusan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Nganjuk.

Menurut Djoko, para camat yang menjadi tersangka memberikan sejumlah uang untuk menempati jabatan tertentu, lewat perantara ajudan Bupati. Kemudian, uang diberikan kepada Novi Rahman Hidayat berwenang menentukan posisi pejabat bawahannya.

“Modus operandi, para camat memberikan uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan terkait mutasi dan promosi jabatan mereka, dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujarnya di KPK Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri menyebut nominal uang yang disetor tiap camat mulai dari Rp10 juta sampai Rp150 juta.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian, jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta, ini masih awal,” katanya.

Kabareskrim menambahkan, dari operasi penindakan hukum bersama KPK, Minggu (9/5/2021), pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp647 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit ponsel, dan sebuah buku tabungan.

Selain Bupati, Bareskrim juga menetapkan tersangka sejumlah pihak pemberi suap, antara lain Dupriono Camat Pace, Edie Srijato Camat Tanjunganom serta Plt. Camat Sukomoro, dan Haryanto Camat Berbek.

Kemudian, Bambang Subagio Camat Loceret, Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro juga tersangka penyuap, dan M. Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk.

Atas perbuatan itu, Bupati Novi Rahman Hidayat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sejumlah tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sekadar informasi, kasus dugaan suap itu terungkap sesudah ada laporan masyarakat kepada KPK dan Bareksrim Polri, sekitar Maret  2021.

Lalu, KPK dan Bareskrim berkoordinasi, melakukan pengusutan, dan bersama-sama melakukan penindakan di lapangan.

Dengan pertimbangan efektivitas dan percepatan, perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan KPK akan melakukan supervisi sesuai kewenangannya.(serabayanet/rid/iss)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963