Berburu Mafia Proyek Ilegal Rumah Adat II tahap : APAKAH BANGGAR SUDAH DISENTUH, BEGINI KEJARI BILANG
Proyek ilegal rumah adat tahap I 2020 Rp 950 juta
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupu SH MH
Tolitoli | Ditayangan 19/12/2022 silam, juru bicara Kejari Tolitoli Sulteng, Febrian SH nyatakan laporan infoaktual.id 29/11/2022, terkait dugaan proyek ilegal rumah adat II tahap di lahan diduga dirampas Ex Bupati Alek Bantilan Cs.
Saat itu, Febrian bilang pihaknya baru temukan dua hal, yakni KIB (Kartu Inventaris Barang) 2010 sama Perda RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) 2016.
KIB 2010 dan RIPPDA 2016 ditemukan, setelah Lurah Nalu Askar dan Kaur pemerintahan kelurahan, Ikram dijemput jaksa 28/11/2022, lalu dikonfrontasi dengan pelapor di depan kajari Albertinus P Napitupu SH MH – KIB 2010 ini diduga fiktif.
Askar dan Ikram dikonfrontasi terkait penerbitan SKPT bodong dan manipulatif atas nama Ex Bupati Alek Bantilan atas perintah Kajari, Albertinus, sebagai bentuk kehati-hatian, mungkin.
Apalagi, SKPT siluman itu milik mantan pengusa yang ngaku Raja Tolitoli, sekaligus mentor Bupati terlipih 2020 Amran Haji Yahya. Lantas, diseludup masuk banggar untuk peroleh proyek rumah adat (istana kerajaan?) tahap II 2021-2022 sebesar Rp 1,5 M.
Caranya, dikurir sekretaris Dinas Pendidikan Dan Budaya, Munirodin SH.MH. Dan dengan pesan bernada politis, SKPT Alek diserahkan ke sekretaris banggar, Kaban PKAD Nadjaruddin Lanta SH MH, dan itu sah-sah saja bagi politisi di ruang politik di lapangan banggar.
Nah, dalam memburu terduga pejabat mafia gaya begini, kejari tentu estra hati-hati – langkah hati-hati lembaga Dhyaksa ini sisakan stigma lamban, bertele-tele.
Menyikapi fenomena itu, pemerhati penyalagunaan APBD dan Wewenang Sulteng, Irwanto Lubis SH pun bunyi. Via Whatsapp, dia tanya kenapa ketika dikesankan bertele-tele, kejari kerap menjawab faktor kehati-hatianlah penyebabnya.
Mantan Bupati Alek Bantilan
Contoh, dokumen RIPPDA 2016. Kata sang Doktor Ilmu Hukum itu, tidak bersangkut-paut dengan substansi laporkan. Apa itu, dasar hukum diluncurkannya proyek tahap I 2019-2020 Rp 950 Juta dan Rp 1,5 Miliar untuk tahap II 2021-2022.
Terus, dia menduga aparat tidak jeli. Ada apa sih sehingga begitu lama belum menyentuh pihak yang dianggap bertanggung jawab atas menculnya proyek illegal II tahap itu.
Artinya gini tambah Irwanto, tolong transparanlah. Kalau memang laporan itu memenuhi syarat, segra bergerak, panggil dan periksa orang-orang itu sesuai hukum.
Setiap menganggaran proyek tekan Irwanto, harus Klin And Klir, tidak bisa sembarangan gitu, menggelontorkan APBD dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau mau konsisten dengan aturan, Alek salah. Jelas kok korupsinya Alek itu, tinggal political will DPR dan aparat penegak hukum perlu lebih diperkuat,” pungkas mantan legislator Sulteng dari PKB itu.
Sebelumnya, pemerhati Haji Irwanto Lubis mengingatkan Legislatif untuk selalu merawat tiga fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, karena itu amanah rakyah.
Apapun itu, akan tetapi berharap ada perkembangan yang subtansial dari kejari dalam memburu para mafia itu, lagi-lagi nihil.
Kejaksaan Negeri Tolitoli masih saja suguhkan progres semula, bahkan membingungkan, dan bersikap tertutu dalam memberikan progres.
Apakah sebkehati-hatian, tidak professional, atau memang ada kepentingan menganjal kejari, walahu’alam.
Banggar DPRD pada APBD 2021 menjawab, 28/2/2022
Pasalnya, saat dikonfirmasi pasca Lurah Askar dan Kaur Ikran dipanggil jaksa, tepatnya selasa 18/1/2023, humas Febrian SH masih berkutat pada KIB yang diperbaharui per Agustur 2022, dan tentu fiktif lagi, ditambah satu dokumen baru.
Dokumen dimaksud ialah surat penyerahan, hibah. Ironinya, hibah itu diperoleh jaksa bukan dari pemiliknya, melainkan lewat dadan pertahan, BPN Tolitoli.
Lebih ironi lagi, juru bicara kejari itu menolak cerahkan isi hibah, ogah menyebut pihak secara rinci. Kehadiran hibah itu malah menambah identitas objek proyek ilega di lahan rampasan yang disudahi SP3D “menjijikan”, kacau.
Buktinya, dari KIB 2010 bernomor aset Pemda 12.01.20.07.01.01, diupdate ke 2022 bernama lahan dan bangunan bersejarah. Terus, ditindih oleh SKPT liar Alek Bantilan (hasil SP3D tadi), dan sekarang jadi akte hibah yang entah dari siapa.
Yang jelas, akte bernomer 92 diterbitkan Notaris Rudi pada 25/8/2022 atas objek proyak rumah adat, tertulis tanah swapraja, dimana Bupati Amran Haji Yahya selaku penerima mewakili Pemda Tolitoli.
Baik, apapun itu, dugaan fiktif manipulatif KIB 2010/2022, akte hibah swapraja dan SKPT atas kelakuan mafia proyek rumah adat yang disutradarai Ex Bupati Alek Bantilan du lahan rakyat, terus dijejar. (tim) #Humas Kejari Febrian SH https://youtu.be/KS3Dnvdett8