31 Mei 2026 | Dilihat: 145 Kali
Berita Kepada Polresta Palu: Hari ini 5 Finalis Kelas Rp50 Juta Sabung Ayam Berkedok Kontes di Gelar di Jalan Lembu ?
noeh21

Infoaktual.id Palu || Dugaan judi sabung Ayam berkedok Kontes ketangkasan kembali muncul di Kota Palu. Kali ini digelar di jalan Lembu, di sebuah lapangan Futsal yang kabarnya milik pengusaha Caines, tak jauh dari Sekolah dan Masjid.
 

Demikian dilaporkan awak Media ini yang memantau langsung ke lapangan sejam yang lalu. Menurut salah seorang orang dalam, sabung Ayam ini diselenggarakan komunitas Perkumpulan Penghobi Ayam Kontes Nusantara (PPAKN), dengan biaya pendaftaran berpareasi sesuai kelasnya antara 1,2 hingga Rp50 jutaan, dan ini adalah kali kedua digelar di jalan Lembu itu.

Menariknya, adu Ayam bertema Champion Kontes Ketangkasan Ayam Palu itu terpangpang sejumlah Spanduk dipenuhi logo-logo organisasi, perusahaan, media online dan radio FM, dimana tampak sebagai pendukung kontes Ayam itu.
 

Kontes ini berlangsung sejak tanggal 30 Mei, dan hari ini adalah final, dengan 5 finalis kelas Rp50 juta.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, mengatakan biaya pendaftaran kontes Ayam kelas puncak sebesar Rp50 juta yang berhadia cuma Piala dan Motor itu tidaklah masuk diakal jika itu bukan praktek judi sabung Ayam.

 

Oleh karena itu, pria yang juga tokoh Alhaerat Kota Palu itu meminta aparat hukum Polresta Kota Palu, serta pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan, sekaligus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam kontes Ayam itu.
 

Alasannya, sabung ayam erat kaitannya dengan perjudian, apalagi sabung ayam melibatkan pertaruhan dimana pemain harus ada yang menang. Selain unsur perjudian ujar tokoh masyarakat tadi, dari sisi agama, Islam melarang segala bentuk perjudian dan penyiksaan terhadap makhluk hidup, termasuk mengadu ayam jantan.

“Ini harus diusut tuntas pihak berwajib karena ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya, sambil menambahkan dengan perasaan kesal bahwa masa sabung Ayam di dalam Kota Palu ini dibiarkan saja oleh Polisi.
 

Baik, apapun itu, yang pasti sabung Ayam di lapangan Futsal di jalan Lembu itu melanggar Pasal 303 KUHP, serta Pasal 426 Ayat (1) UU 1/2023, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp2 miliar. (tim)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963