25 Oktober 2021 | Dilihat: 2541 Kali
Bukti Kebohongan Mantan Bupati Tolitoli Diberita RRI Dan SwatvNews : MANTAN KASAT RESKRIM, BAP LIDIK 385 ALEX BANTILAN SUDAH RAMPUNG
noeh21
Mantan Bupati Alex Bantilan

Mantan Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKBP (purn) Ketut Kerti saat diwawancara pemred infoaktual.id di Palu

Palu, Sulteng | infoaktual.id | Tudingan yang dialamatkan ke Raja Tolitoli, Moh Saleh Bantilan, SH MH oleh Media Online infoaktual.id tidak mengedepankan fakta serta prosesionalisme dan keberimbangan.

Berita yang berjudul mantan Bupati Tolitoli disorot lagi, awas proyek ilegal memasuki rumah Raja, Balre Masigi di lahan rampasan.

Begitu inti berita RRI, menyusul jumpa pers ketua PAN Tolitoli yang akrab disapa Alex di rumahnya beberapa waktu silam. Berita yang sama juga dibunyikan SwatvNews.id dan sejumlah Media Online.

Alex Bantilan bunyi RRI, sangat dirugikan dan mencemarkan nama baiknya karena selain tidak ada konfirmasi, tanah yang dibangun rumah adat Tolitoli Balre Masigi bukanlah lahan rampasan, melainkan dibeli secara baik-baik dari ibu dari Hasanudin (pemred infoaktual), sehingga dugaan tersebut sangat tidak mendasar.

Hal itu tidak mungkin dilakukan seorang mantan Bupati dan Raja Tolitoli tambah RRI, karena itu Media infoaktual.id harus minta maaf kepada Alex Bantilan dan seluruh suku Tolitoli.

“Kita minta supaya ini dituntaskan, supaya selesai. Iya kan, kita takut ini merembek pak. Kalau saya sih tidak masalah, tapi masyarakat saya yang suku Tolitoli, jelas dia keberatan. Nah, mereka sudah datang ke saya tanyakan itu,” tegas Alex Bantilan bernada Rasis dipenyiaran RRI.  

Sekedar kabar, sebagai Media realistis tanpa basa basi, setiap tayangan infoaktual selalu terkonfirmasi. Alex saja menolak bicara, malah blokir nomor WahatsApp nya – tengok edisi 22/5/2021 : Kronologi Dugaan Modus Operandi Mantan Bupati Alex Di Lahan Rampasan, dan Tabrak-Tubruk” Tiga UU Tiga PP dst (31/5/2021).

Terhadap berita RRI tersebut, upaya somasi ala infoaktual pun dilakukan. Meminta RRI bertanggung jawab atas ketelodorannya menyiarkan pernyataan Alex yang tidak sesuai fakta, menipu publik, provokatif dan rasis. Namun, somasi itu belum diindahkan RRI Tolitoli.

Tapi baiklah, supaya publik tidak terus tertipu hingga membuat RRI lari dan sembunyi, sebagai ongkos jumpa pers tanpa Cover Both Side dan akhirnya fatal, berikut ditampakan nakoda penyelidikan (Lidik) Alex Cs saat pertama kasus itu dilapor, dua puluhan tahun silam. Dia adalah mantan kasat reskrim, AKBP (purn) Ketut Kerti.

Ditemui dikediamannya di Palu 20/10/2021, mantan Wassidik Polda Sulteng itu mereview langkah penyidik hingga poroses Lidik kasus perampasan kebun kelapa milik Hasanudin, berhenti ditengah tahun 2000. 

Dikatakan Kasat Ketut, saat itu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga Alex Bantilan sesungguhnya sudah rampung. Sepupunya, sang inisiator penyerobot, Bupati Tolitoli, Haji Moh.Maruf Bantilan juga di BAP.

Dalam memeriksa Alex dan Maruf lanjutnya, tim Lidik alami masalah, mengingat terduga adalah penguasa, sehingga timbulkan aksi protes pelapor Hasanudin kepada Kapolres Sugeng.

Protes pelapor terlontar manakala pengakuan seorang pensiunan polisi ke Kasat Ketut di ruang periksa, Tawil Datu Amas tidak masuk dalam BAP. Padahal, sebelum diperiksa Tawil mengaku selaku orang yang disuruh Maruf awasi penebangan kelapa di lahan Hasanudin, namun tidak dimasukan dalam BAP.  

Terhadap protetes Hasanudin di ruang kerja Kapolres Sugeng, kasat Ketut berpangkat kapten lantas dipanggil menghadap. Masih di ruang kerja tadi, setelah sejenak berdebat dengan pelapor, Kapolres kemudian perintahkan untuk lakuakn BAP lanjutan, yakni periksa Alex dan Maruf.

Ditanya, pasal berapa dicematkan Polres saat itu.“Itu kan penyerobotan (385 ?, red), iyo penyerobotan, “ ungkap polisi asal Bali yang berhasil mengungkap delapan tersangka pembunuhan di Kayu Lompa, di sebuah Desa sekitar 70 KM arah selatan Kota Tolitoli dengan waktu hanya tiga hari.

Alih-alih BAP lanjutan lancar, ternyata penyidik kembali ditubruk masalah, Alex dan Maruf ogah penuhi panggilan penyidik, sehingga anggota tim Lidik terpaksa jemput bola, datangi Alex di rumahnya, selanjutnya Maruf dikediaman Bupati.

“Karena periksa Alex Bantilan itu kan banyak alasan dia, belum ada kesempatan katanya menghadap. Jadi, jemput bola ke rumahnya. Kalau dipanggil, tidak mau dia. Kalau Pak Maruf juga Bupati, jemput bola juga ke sana,“ ujar pensiunan AKBP.

Saat itu terang dia, ingin menengahi, pertemukan terlapor Alex, Maruf dan pelapor, tapi Alex tidak mau.“Sekaligus supaya jangan lama-lama lagi toh berhadapan, termasuk kamu (pelapor,rd), Alex termasuk Bupati. Kita tengahi sebenarnya, tapi Alex kan tidak mau dia, “ tutur Ketut.

Proses kasus ini stop sambung kasat Ketut, pada ketika pihaknya pindah ke Palu, disusul Kapolres Sugeng juga pindah. Sementara itu, pelapor berkisah. ”Saya sempat ketemu Pak Sugeng di Kapal, diruang informasi di tangga kelas I. Saya minta maaf, sabar ya Din,” kenang Hasanudin menirukan Kapolres Sugeng.  

Alex terlibat dalam kasus ini beber Hasanudin, bermula saat Maruf menjabat Sekwan DPRD Sulteng pada 1996 dan janji akan menyesaikan sehari dua di Tolitoli. Karena sesuatu dan lain hal, pertemuan penyelesaian dengan Maruf meleset dua hari dari waktu yang disepakati di Palu, akhirnya  Alex diperinta Maruf ambil alih.

Dalam mengamblalih, Alex dan Hasanudin tidak ketemu. Di rumahnya, Alex hanya mau membayar pohon kelapa saja, sementara Hasanudin pertanyakan alasan hukum Maruf menyerobot. Belakangan, muncul surat penyerahan yang oleh Alex diteken ibu dari Hasanudin di atas kop surat Cv Rembang milik Aex,  26 September 1996.

Nah, ketika Maruf jadi Bupati, tepatnya awal maret 2000, Hasanudin temui Maruf di kantor Bupati, dan lagi-lagi bertengkar bertiga Alex di ruang kerja Maruf. Selang Berapa waktu kemudian, tepatnya ba’da isya Alex dan Maruf dilapor ke Polres.

Di Polres, Alex dan Maruf dilapor dengan alat bukti alas hak (Segel asli) 25 April 1967 atas nama Lamatta, ayah Hasanudin yang merupakan pemberian. Diajukan pula dokumen kronologi serobot setebal sembilan halaman, seperti dipublis infoaktual dua edisi, tanpa sedikit pun dibantah kedua terlapor.

Lantas, ini barang mau diapain komdan ? “Itu kan waktu Udin (Hasanudin, red) sudah melapor toh, itu kan bisa ditanya di Polres laporan itu. Pasti ada register itu, nah siapa yang sekarang tangani. Ya, BAP yang sudah ada itu, nanti ditambah BAP atau alat bukti bagaimana,” ujar Ketut menyarankan.

 “Waktu dulu kita kan biar bagaimana, seperti Pak Maruf seorang Bupati, ya kita…Karena Kapolres lagi anu, serba salah kita. Pak Sugeng tidak mau dia neko-neko. Kalau Polda sudah tangani  sudah pas itu, “ kata AKBP (purn) Ketur Kerti saat tahu SP3 “dipanggil” Polda.

Sebagaimana diberitakan, Lidik kasus Alex ini berhenti di SP3. Dan atas keberatan pelapor,  SP3 tadi “dipanggil” jalani gelar perkara khusus di Polda Sulteng. Gelar perkara khusus 18/10/2021 dengan menghadirkan terlapor pelapor, dipimpin Wasidik Polda Sulteng, AKBP Drs. Muh. Yusuf, MM.(mch).

Apakah BAP lanjutan Alex  Maruf sebagaiman perintah Kapolres Sugeng, dan seperti pula disarankan AKBP Ketut, dilanjut dan dicantolkan ke dokumen Lidik dibawah komando Kapolres AKBP Budhy Batara, SH.MH yang sudah SP3 itu, disini publik menguji  profesionalitas tim gelar khus Polda Sulteng. Apalagi, Ketut menilai SP3 itu sisakan preseden buruk.

Meminjam filsuf Plato yang mengibaratkan hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah, tetapi robek jika menjerat yang kuat dan berkuasa, apakah ini kesengajaan atau intervensi penguasa, apakah polres tertekan ?

”Kalau menurut saya, apalagi dia Bupati, pasti juga Alex anggota dewan kan, ya pasti,” ujarnya, sambila ditambahkan bukan juga Polres tertekan, artinya stengah-setengah dia melakukan tugas.

Guna penuhi prinsip etis jurnalistik, konfirmasi ke mantan Bupati Maruf pun dilakukan. Namun, dihubungi via 08114501***miliknya, Rektor Madako Dr Haji Moh.Maruf Bantilan itu mengatakan pihaknya sedang dirawat di ruang VIP RSUD Mokopido Tolitoli. Sementara Alex, seperti biasa tidak dapat dihubungi.

Yang jelas, kasus ambisi Alex atas Cagar Budaya Balre Masigi yang dilapor ulang pada 13 Oktober 2020 dan berhenti di SP3 setelah arungi Lidik 10 bulan, tidak cuma RRI dan SwatvNews, tapi juga getahnya sudah merembes kemana-mana, hingga Alex Bantilan kian terkepung masalah baru.

Bagaimana tidak, selain pembohongan publik dan upaya rasisme yang menyasar infoaktual.id, mantan Bupati dua periode itu sudah dilapor ke polisi dengan setumpuk bukti antara lain soal pembiaran KKN di lahan serobot.

Berita Acara Wawancara (BAW) laporan yang sejatinya dibuat senin 18/10/2021, antara lain terkait pembiaran menguras APBD 2012-2020 secara ilegal pada proyek cagar budaya fiktif dengan total tak kurang Rp 1.6 Miliar, baru akan dibuat infoaktual.id hari ini senin 25/10/2021. (tim).
 

Terkait

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963