28 September 2025 | Dilihat: 1516 Kali
Diduga Lakukan KKN Dalam Perpanjangan IUP Perusahaan Sawit, LSM KRAK Laporkan Mantan Bupati Alex Bantilan Ke Kejati Sulteng
noeh21

Infoaktual.id Palu | Koalisi Rakyat Antikorupsi (KRAK), sebuah LSM ternama di Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Mantan Bupati Tolitoli 2010 - 2021, Doktor HC HM Saleh Bantilan SH, alias Alex Bantilan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Seperti dikabarkan wahananewssulteng.co, Alex yang dilaporkan ke Kejati pada Rabu 24/9/2025 itu terkait penerbitan dan perpanjang Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulya Perkasa (CMP) di Kabupaten Tolitoli Sulteng Tahun 2012.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki mengatakan Alex Bantilan diduga terlibat melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perpanjangan IUP kedua perusahaan sawit tersebut. 

Pasalnya, penerbitan dan perpanjangan IUP kedua perusahaan sawit itu disinyalir melanggar regulasi yang diatur dalam Undang Undang (UU) Perkebunan, maupun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).  

“Penerbitan dan Perpanjangan IUP Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang Undang perkebunan maupun Peraturan Menteri pertanian,” kata Harsono

Pertanian,” kata Harsono Bareki usai menyerahkan laporannya di Kejati, rabu 24/9/2025 itu.


Yang paling mengejutkan kata Harsono, Alex Bantilan ternyata telah menjadi Komisaris Utama dikedua perusahaan tersebut.

Dan karenanya mantan ketua DPRD Tolitoli itu diduga telah melakukan persekongkolan antara dirinya selaku Bupati dengan pihak perusahaan dalam penerbitan dan perpanjangan IUP, dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan regulasi. 

Nama Doktor HC HM Saleh Bantilan SH menjadi Komisaris sebagaimana diungkap Direktur utama PT TEN dan PT CMP Syaiful, saat rapat dengar pendapat (RDP) Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) di Kantor Gubernur Sulteng, (30/8/2025) silam.  

“Yang paling mengejutkan bagi kami, ternyata HM Saleh Bantilan sudah diangkat menjadi komisaris di perusahaan tersebut,  pantas saja selama ini dia selalu berusaha melindungi kedua perusahaan itu, walaupun melanggar aturan dia tidak peduli,” ujar Harsono Bareki.  

Lebih lanjut Harsono mengatakan, masuknya nama HM Saleh Bantilan  menjadi Komisaris dikedua perusahan itu menimbulkan spekulasi negatif, diduga telah dijanjikan sejak awal, sebagai bargaining atas kemulusan pengurusan IUP PT TEN dan PT CMP itu. 

Dikatakan ketua KRAK, hal itu merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenagan, dan bentuk penghianatan terhadap amanat Masyarakat Kabupaten Tolitoli yang diberikan kepadanya selaku Bupati Tolitoli. Terlebih lagi, PT TEN dan PT CMP telah menerobos ribuan hektar lahan masyarakat di sana.

“Kami menduga sejak awal telah terjadi  permufakatan jahat anatar Saleh Bantilan dengan kedua perusahaan tersebut, meskipun kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk melakukan perpanjang IUP, akan tetapi dipaksakan. Ini adalah  pelanggaran berat, dan bentuk KKN,” tambah Harsono.

Pada tahun 2O10 ungkap Harsono Bareki, PT TEN dan PT CMP masing - masing mendapatkan IUP seluas 20.000 Ha. Namun sampai dengan 2012 pembebasan lahan kedua perusahaan itu masih berstatus Nihil (0,%).

Dalam ketentuan regulasi, seharusnya kedua perusahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjang IUP.
  
“Seharusnya perpanjang IUP hanya dapat diberikan ketika pemegang IUP telah membebaskan lahan minimal 50 persen. Namun, Saleh Bantilan tetap memberikan perpanjangan, hal ini diduga melanggar peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999,” terang Harsono.
 
Bukan hanya itu, Alex Bantilan juga diduga melakukan penyalahgunaan wenagan karena memberikan perubahan IUP kedua perusahaan tersebut dari komoditi Sengon dan Karet menjadi perkebunan kelapa sawit.  
 
“Padahal dalam ketentuan regulasi mengatakan perubahan jenis tanaman atau alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan sebelum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” tambah Harsono. 

Hal itu, melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2004 dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pula, melanggar peraturan menteri pertanian Nomor 98/Permen/OT.140/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, serta melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU - XXIII/2015. 

Ditambahkan Harsono, PT TEN dan PT CMP diduga melakukan penerobosan lahan masyarakat di dua kecamatan, yakni Lampasio dan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli.
 
Menurutnya, terdapat sekira 1000 ha lebih lahan masyarakat diterobos secara brutal, akan tetapi Bupati saat itu Alex Bantilan tidak pernah menindaklanjuti laporan masyarakat.  

Bagaimana tidak, segala upaya yang ditempuh masyarakat didua kecamatan itu dalam mempertahankan lahan miliknya tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang saat itu dipimpin oleh Alex Bantilan.
 
"Padahal lahan masyarakat yang diserobot itu merupakan lahan yang memiliki sertifikat hak milik program Kementerian Transportasi dan Program Nasional (prona). Saleh Bantilan, diduga kuat Justru melindungi Korporasi yang menyengsarakan masyarakat petani setempat,” sesal Harsono. 

Berita yang ditayang wahananewssulteng.co itu menulis bahwa upayah mengonfirmasi mantan Bupati Alex melalui nomor WhatsApp  anaknya, Moh Besar Bantilan yang saat ini menjabat Wakil Bupati Tolitoli pun dilakukan tanggal 24/9/2025.

Akan tetapi, hingga berita ini ditayang tulis wahananewssulteng.co lagi, baik Alex maupun anakanya, sang wakil Bupati Tolitoli, Besar Bantilan, tidak merespon, hmmm. (sobar/hl)
 

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963