30 Maret 2024 | Dilihat: 698 Kali
Diduga Melanggar Pasal 521/523 UU Pemilu, Suami Istri Caleg Jadi Dari Gerindra Jalani Sidik Di Polres Tolitoli ?
noeh21



Infoaktual.id Tolitoli | Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) nama terlapor atas laporan Nomor 005 terkait dugaan melanggar Pasal 521/523 UU Pemilu yang statusnya sudah  naik ke penyidikan (sidik), belum disebutkan.

Tengok edisi infoaktual.id 22/3/2024 berjudul : Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Tolitoli Naikan Status Perkara 005 Ke Penyidikan. https://infoaktual.id/politika/soal-dugaan-pelanggaran-pasal-521523-%C2%A0-tim-sentra-gakkumdu-bawaslu-tolitoli-naikan-status-perkara-0/

Namun berdasarkan surat pemberitahuan status laporan Nomor 005 yang terpampang di papan informasi, Bawaslu menyebut dua nama terlapor, dan keduanya merupakan suami istri Caleg jadi dari Partai Gerindra Tolitoli.

Kedua terlapor suami istri itu adalah Caleg DPRD Sulteng Faizal Alatas, sekaligus Anggota DPRD Sulteng dua periode, dan istrinya Caleg DPRD Tolitoli, Dewi Alatas.

Soal Faizal Alatas yang tercantum dalam surat pemberitahuan ke Polres itu, ketua Bawaslu yang dikonfirmasi pada 28 Maret 2024, menyatakan dalam keterangan saksi, tidak ada Faizal, yang ada hanya Dewi Alatas.

“Tidak mengarah ke dia (Faizal, red). Dalam keterangan saksi, tidak ada Faizal, yang ada hanya Dewi Alatas,” ujarmya.

Jadi, sesuai laporan yang masuk tambah Fajar, itu yang kita teruskan ke Polres. Jadi kita tidak hilangkan Faizal karena pelapor melaporkan dua-duanya, Faizal dan Dewi. Nanti penyidik di Polres yang melihat seperti apa.

“Yang pasti kami di Bawaslu, ada penyidik dan kejaksaaan sama-sama mengklarifikasi, mendampingi kami, mendengar, melihat apa yang kami pertanyakan kepada saksi-saksi,” terang ketua Bawaslu dua periode itu.

Ditanya tentang kritikan publik terhadap Bawaslu yang dinilai tidak terbuka dan tidak  adil karena hanya terlapor yang dibuka, ketua Bawaslu Fajar mangatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur, SOP.

“Jadi kita bekerja sesuai prosedur. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red), seluruh pelapor itu tidak diberitahu ke publik, sebab itu adalah informasi yang dirahasiakan,” jawab Fajar Syadik.  

Untuk keseimbangan berita, upaya mengonfirmasi ke terlapor pun dilakukan, namun Whatsapp Dewi Alatas tidak merespon. Demikian halnya Faizal yang dihubung via nomor telepon 085241038xxx, hanya menjawab nantilah. (tim)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963