09 Mei 2024 | Dilihat: 408 Kali
Dikatain Anak Durhaka, Wanita Ex Ketua Pansel KPK Jadikan Bekas Dosennya Terdakwa Di PN Bogor
noeh21



Infoaktual.id Bogor | Konflik antara Ex ketua Pansel KPK, Dr.Yenti Garnasih dengan bekas dosennya, Bintatar Sinaga telah masuk di pengadilan negeri (PN) Bogor, Rabu 8/5/2024.

Yenti melaporkan Bintatar, dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu hingga menjadi terdakwa di PN Bogor dengan Pasal 315 KUHP atas pada peristiwa aksi solidaritas 7 Maret 2022.

Namun entah karena apa, pada sidang perdana ini pelapor yang mantan dekan dan ahli pencucian uang itu tidak muncul, membuat sejumlah elemen dosen dan mahasiswa pendukung Bintatar  yang menunggu di PN, kecewa.
 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pertikaian kedua praktisi hukum ini bermula dari aksi solidaritas pada 7 Maret 2022 di depan Rektor Universitas Pakuan, Prof Bibin Rubini saat itu.

Aksi tersebut dilakukan sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang mempertanyakan berbagai kebijakan sang dekan Dr.Yenti. Dekan Yenti dinilai dapat mengancam status akreditasi dan tata kelola kelembagaan Fakultas Hukum Univ Pakuan.

Seperti misalnya soal rekrutmen dosen yang tidak sesuai aturan, pengangkatan pejabat struktural melanggar statuta (peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi), dan kebijakan tata kelola lainnya, dimana kesemuai itu dituangkan dalam bentuk petisi.
 


Terhadap petisi dimaksud, Rektor Prof Bibin lantas mekonfirmasi dekan Yenti Garnasih via surat, tapi  Dr Yenti tidak tanggapi, hingga kemudian diberhentikan oleh Rektor dari jabatan Dekan.

Yang terjadi kemudiannya, ke 14 dosen penandatangan petisi yang dilaporkan ke Bareskrim di tahun 2022,  berujung penetapan Bintatar sebagai tersangka di bulan November 2023 dengan surat nomor Tap/85/Res.2.5/2023/Dittipdsiber.

Surat penetapan tersangka itu diteken Direktur Tindak Pidana Siber, Adi Vivid AB,S.IK, M.Hum, M.S.M dengan sangkaan penghinaan, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan atau Pasal 310 serta pasal 311/315 KUHP.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Suhadi SH MH di PN Bogor menjelaskan kliennya dilaporkan lantaran dalam sebuah demo dosen dan mahasiswa itu, Yenti dibilang anak durhaka.

Sementara itu, Bintatar sesalkan pelapor Yenti tidak hadir. "Kita menyesalkan kenapa pelapor tidak datang tanpa alasan, padahal dia yang punya kepentingan," ujarnya usai sidang.
 


Dikatakan Bintatar, demo yang digelar sekitar april 2022 itu karena dirinya diberhentikan sebagai dosen fakultas hukum dengan tidak prosedural.

"Perbuatan yang diduga penghinaan tersebut dilakukan pada bulan April 2022 pada saat demo kampus bersama-sama dosen lain, mahasiswa dan alumni menuntut dekan turun karena tidak becus memimpin," ungkap Bintatar

Namun anehnya terang Bintatar, laporan tersebut dibuat pada bulan Nopember 2023, dan ini sudah daluarsa karena delik aduannya sudah lewat 6 bulan.

“Masa pelapor yang sudah merepotkan banyak orang seperti keamanan, pengadilan dan penyidik malah tidak dating. Harusnya pelapor menghormati pengadilan dong dan penyidik yang sudah susah payah tangani kasus ini,” kata kuasa hukum Suhadi menimpali. (kabardki.com/hl)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963